• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Dugaan Pungli Bongkar Muat di Proyek PT LBI, APH Kemana ya?

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 01 April 2023, 04.45 WIB Last Updated 2023-03-31T21:46:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Bukti kwitansi yang di buat oleh pihak desa Gabus. 


    SERANG  suarabantenpost.com 


    Soal dugaan pungutan (pungli) kepada supir-supir truk yang mengirim material ke proyek PT Lautan Baja Indonesia ( PT LBI) yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.


    Kepala Desa (Kades) Gabus, Endang mengatakan, pungutan bongkar muat yang dikenakan kepada setiap mobil yang masuk ke lokasi proyek PT LBI dengan nominal Rp.15 ribu sudah lama berlangsung.


    "Sudah lama pungutan bongkar muat yang di kenakan kepada setiap mobil yang masuk ke lokasi proyek sebesar Rp. 15.000,-. " Ujar Endang.


    Menurutnya, pungutan itu sudah hasil musyawarah dengan Karang Taruna, Ketua Pemuda, RT, RW dan pihak manajemen PT LBI, Bos Nice yang diwakili oleh Agus selaku perwakilan dari pihak investor.


    “Hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa setiap mobil yang masuk lokasi proyek PT LBI harus membayar Rp.15 ribu di pintu gerbang pos,” Tambahnya.


    “Kami sangat mendukung dengan adanya investor yang masuk di wilayah Desa Gabus dengan harapan investor dapat memperdayakan masyarkat kami untuk bisa bekerja. Oleh karenanya, saya bersama masyarakat akan menjaga keamanan dan kondusifitas lokasi proyek PT. LBI,” pungkasnya.


    Pantauan awak media, Kapolsek Kopo, Iptu Satibi didampingi anggota Binmas Desa Gabus, Bripka Dicky melakukan pertemuan dengan pihak Kades Gabus yang diwakili oleh Ketua Pemuda, Ketua Karang Taruna dan RT, RW di ruangan head office PT LBI pada Kamis, 29 Maret 2023, sekira pukul 10:15 WIB. Sementara Kades Endang menunggu di luar, duduk di samping pos security.


    Wartawan pun dilarang untuk masuk ke dalam ruangan pertemuan oleh security atas permintaan Kapolsek.


    Usai pertemuan, Kapolsek Kopo menyampaikan, praktik dugaan pungli tersebut harus dihentikan karena ada indikasi melanggar hukum.


    "Hasil pertemuan di dalam, bahwa pungutan tersebut harus di hentikan, kami menyarankan agar pihak desa gabus segera mengurus melengkapi ketentuan agar kegiatan dugaan pungli menjadi legal dan tidak melanggar hukum." Ujar Kapolsek Kopo, sekaligus pamit karena ada undangan ke kantor desa gabus 


    . (Hanapi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +