Tangerang - suarabantenpost.com
Kios kios penjual Obat Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan terus menjadi dan semakin menggila, seolah surga bagi pengusaha yang bertransaksi demi meraup keuntungan dari obat Keras Golongan G tersebut, (19/05/2023).
Dalam peredarannya modus yang di lakukan nya amat ciamik, dengan mengelabui masyarakat umum dengan tampilan berkedok kios sembako.
Parahnya lagi para penjaga toko tidak pandang bulu dalam melayani para pembelinya, dengan sengaja melayani para pembeli yang masih usia di bawah umur.
Harusnya mereka tau aturan dalam penjualan obat tersebut, tidak memikirkan keuntungan usahanya saja. tanpa harus memikirkan efek yang di akibatkan oleh pengguna obat tersebut, karena penggunaan obat tersebut jika di konsumsi dalam jangka panjang dapat merubah saraf sehat generasi milenial.
Berbanding terbalik dengan harapan yang di Nawacita kan oleh Bupati Kab Tangerang yakni “TANGERANG GEMILANG” akan mungkin berpengaruh besar saat ini dan dan masa mendatang.
Awak Media mendatangi Toko-toko tersebut untuk konfirmasi, menurut penjaga toko, “Bahwa toko ini punya Yudi sebagai Bos dan yang terima koordinasi” Ucap penjaga toko yang beralamat di Pasir Gatot, GEMBONG, CIBUGEL Cisoka dan Pos Sentul Balaraja juga pengakuan penjaga toko di Ranca Sumur Cikupa.
Kuat dugaan nama yang di sebutkan penjaga toko adalah orang yang berpengaruh di dunia usaha tersebut, bahkan berhasil bertransaksi dengan lancar sampai saat ini dan di duga para pengusaha obat-obatan yang tanpa izin edar ini telah melanggar UU NOMOR 36/196/197 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Tentunya ini tugas Dinkes dan BPOM juga APH yang di dukung penuh oleh MUI juga pemerintahan setempat, baik dari Kecamatan maupun dari Desa yang melibatkan para tokoh masyarakat.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak yang bersangkutan atas nama “Yudi” sesuai pengakuan penjaga toko belum bisa di konfirmasi..
Sbp Abdi.