Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Kesadaran pelaku usaha reklame untuk mengurus izin di Kabupaten Tangerang, Banten, sepertinya masih minim. Betapa tidak, sebagian besar tiang reklame diduga tak memiliki izin dari dinas terkait.
Selain dapat merusak keindahan kota, reklame juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, sering sekali tersiar kabar di media masa, banyak peristiwa tiang reklame yang roboh, bahkan hingga menelan korban jiwa.
Hal itu dapat terjadi karena minimnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga banyak reklame ilegal berdiri bukan pada tempat yang semestinya, bahkan tak jarang reklame yang tidak sesuai spesifikasi, standar, maupun kualitas.
Tak hanya itu, diduga masih banyak reklame di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini lebih familiar dengan sebutan PBG.
Imbasnya adalah berkurangnya pendapatan retribusi daerah, karena keberadaan reklame ilegal tersebut sangat merugikan, terindikasi mengapa mereka lebih memilih pasang reklame secara ilegal dibandingkan dengan yang resmi, tak lain ubahnya cara tersebut mereka lakukan untuk menghindari perpajakan.
Hal tersebut tak jauh beda dengan pemasangan, pendirian reklame yang berada di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di Desa Cirarab, RT 001 RW 003, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang diduga belum memiliki izin mendirikan reklame. Minggu, 28/05/2023. Sekira pukul 00.00 WIB dini hari.
Pasalnya, aktivitas pemasangan/pendirian reklame tersebut terbilang tidak wajar. Karena dalam pengerjaanya dilakukan pada waktu tengah malam, Sekira pukul 00.00 WIB dini hari. Minggu, 28/05/2023.
Diduga, hal itu mereka lakukan untuk mengelabui semua pihak. Agar gerak-gerik mereka tidak terendus oleh pihak yang berwenang, sehingga mereka dengan leluasa mendirikan reklame meskipun tanpa memiliki izin.
Asril, Petugas Pengawalan Lokasi, dia mengatakan bahwa mengenai dengan izin, itu bukan ranah nya, sedangkan untuk izin lingkungan sudah diserahkan kepada RT dan RW setempat, bahkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang kediamannya tak jauh dari lokasi, sudah mengetahui kegiatan pendirian reklame yang dilakukanya.
"Kalau izin lingkungan semuanya sudah kami serahkan pak RT sama pak RW dan anggota dewan, siapa tau nama dewannya saya lupa, rumahnya enggak jauh kok dari lokasi," ujar Asril melalui telepon selluler.
Sementara itu, seorang pekerja pemasangan pendirian reklame menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendirikan di Tiga titik lokasi, di Kecamatan Panongan, Cisauk, dan Legok.
"Saya memasang reklame di Tiga tempat dari kemarin, yaitu di Cisauk, pertigaan Pasar Korelet Panongan, terus yang terakhir di lokasi ini," pungkasnya.
Red SBP/Andi F