Keluarga korban
Serang, suarabantenpost.com
Sapaat (31), korban penipuan oknum marketing Suzuki yang kemarin sempat viral di media sosial, enggan merespon panggilan aparat penegak hukum (APH) polres kabupaten serang.
(22/05) Saat team media X'bintangindo.com bersama team akan meminta penjelasan mengenai kelanjutan perkaranya di rumah kediamanya di kampung larangan RT/RW 023/002, desa Walikukun, kecamatan Carenang, kabupaten serang-banten.
Namun sapaat (korban) tidak merespon kedatangan kita, dan enggan keluar rumah.
Namun di tempat yang berbeda, kedatangan kita di sambut oleh keluarga korban dan saksi di rumah kediamannya tidak jauh dari rumah korban (berhadapan).
Ahmad suhaemi menjelaskan "Kemarin pak sesaat berita perkara kaka saya tayang, petugas kepolisian menelpon korban akan menindak lanjuti perkaranya, iya meminta kepada korban suruh menghadap ke kantor Mapolres kabupaten serang, beserta membawa saksi-saksi salah satunya istri saya. "Ungkapnya
Namun saat itu kita sebagai keluarga beserta saksi-saksi bersedia untuk melanjutkan perkaranya, namun kaka (sapaat) sebagai korban enggan merespon tindak lanjut panggilan aparat penegak hukum (APH).
Lanjut Suhaimi, entah apa keinginanya dan entah apa yang di pikirannya. Kami sekeluarga juga tidak tau. "Ujarnya
Di tempat yang sama (AH) Saksi menerangkan. "Jika waktu-waktu ini korban masih susah di ajak bertindak lanjut mengenai perkaranya, apa lagi berita sudah tersebar di mana-mana. Kami sebagai keluarga korban akan bertindak tegas mengambil pilihan, berencana akan mencabut perkaranya, dari pada gak jelas ujungnya. "Ucapnya
Hingga berita ini di tayangkan, Sapaat (korban) masih enggan memberikan penjelasan dan belum menghadap panggilan tindak lanjut perkaranya dari aparat penegak hukum (APH) Kabupaten serang.
Ndhoy SBP//.*