• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NASIB NAAS.!! SEORANG KURIR TOKO ONLINE DIBAYAR KONSUMEN PAKAI UANG PALSU??.... BUNYI PASAL 36 AYAT 3 UU NO.7 THN 2011

    SUARA BANTEN POST
    Minggu, 21 Mei 2023, 06.40 WIB Last Updated 2023-05-20T23:40:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Toko online adalah toko atau bisnis dalam bentuk digital untuk menjual barang dan jasa secara elektronik melalui media internet meskipun anatara penjual dan pemilik toko tidak bertemu dan bertatap muka langsung.


    Namun melalui belanja online dapat melihat terlebih dahulu barang dan jasa melalui gambar, harga serta informasi tentang produk lain nya. 


    Kendati demikian Nasib Naas telah dialami ilham sulistiana yang berdomisili dikampung bungaok Rt 04 Rw 02 Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang-Banten, ia bekerja sebagai kurir disalah satu perusahaan Toko Online ternama(LAZADA)yang mendapatkan uang palsu dari konsumen(red-pemesan/pembeli)barang


    Ilham sulistiana  pada saat dimintai keterangan dan kronologi kejadian oleh awak media suarabantenpost.com beberapa hari yang lalu, ia mengatakan, karena saya kan profesi nya sebagai kurir, pada waktu itu pas bulan puasa menjelang lebaran sehubungan paket pesanan banyak bahkan kiriman sampai malam,karena kejar target untuk mendapatkan insentif tambahan(CAMPAIGN)dari perusahaan. Tuturnya


    Ilham menambahkan, karena saya kerja ngirim dari siang sampai malam nama nya  sudah kecapean boro-boro saya periksa uang,pada saat mengirim pesanan dengan cara Cash On Delivery(red-COD)uang saya masuk-masukin aja langsung kedalam tas, begitu paket kiriman pesanan konsumen semuanya sudah habis , pas saya hitung ternyata dapat uang palsu, jadi saya tidak tahu pak dari siapa-siapa konsumen nya. Ucap Ilham


    Sebagai kurir, ini yang ke 3 kalinya pak saya dapat uang palsu, sekali pecahan 100.000(red-SERATUS RIBU) yang kedua dan ketiga kalinya dapat uang palsu pecahan 50.000(red-LIMA PULUH RIBU),sudah menjadi resiko kami pak profesi sebagai kurir ini dapat uang palsu, terpaksa kami nombok, karena saya bekerja sebagai kurir sebelumnya saya bekerja di J&T sistem upahnya secara persentase tergantung banyaknya membawa kiriman paket pesanan,kalau kerja di lazada ini baru sekira 2 bulanan saya tanda tangan kontrak,profesi saya bekerja sebagai kurir lebih kurang 9 bulan, kalau pas dapat uang palsu ini dari konsumen, paling hanya dikasih saran lebih hati-hati lagi. Kata ilham


    Ilham berpesan terhadap konsumen, dari kejadian ini saya tidak bisa menyalahkan mereka si pemesan, mungkin mereka sengaja atau mungkin juga mereka tidak sengaja, atau mungkin juga ini kelalaian saya. Tutup ilham


    Perlu diketahui, Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).


    Red SBP/Andi F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +