• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Berita Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Katulisan, Sekertaris Dinas PUPR Beri Tanggapan Sinis?

    SUARA BANTEN POST
    Minggu, 28 Mei 2023, 19.20 WIB Last Updated 2023-05-28T13:11:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    SERANG - suarabantenpost.com

    Pemberitaan pada media ini soal dugaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton rehabilitasi jalan Sentul-Kisarap di Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan lemahnya pengawasan. Ditanggapi Sekertaris Dinas (PUPR) Kabupaten Serang.


    Disampaikan Toni Kristiawan, Sekertaris Dinas (PUPR) Kabupaten Serang melalui pesan whatsappnya. Pihaknya sudah menindak lanjuti hal tersebut.


    "Informasi dari PPK dan PPTKnya sudah check lapangan. Pengawas dan kontraktor pelaksana sudah ngecek. Malah proyek ini dilaksanakan pendampingan baik Inspektorat maupun Kejaksaan. Tahapan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai jadwal, metode pelaksanaan dan spektek," katanya. Minggu, (28/5/2023).


    "By the way (Ngomong-ngomong-red) media bapaknya belum terdaftar di dewan pers ya, Nanti tolong daftarkan ya pak. Sekalian didaftarkan di Kesbangpol. Biar lebih mantab," sambungnya.


    Lewat tanggapan tersebut awak media kembali menyakan perihal apa ada UU yang mengatur bahwa setiap media harus mendaftar medianya di dewan pers? Serta apa diharuskan juga media dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) harus mendaftarka ke kesbangpol?, hal tersebut langsung di respon Toni. "Bapak nanya ke ahlinya saja Pak, saya bukan ahli pers mohon maaf," ungkapnya.


    Awak media pun kembali meminta Toni menjelaskan dasar dari saran yang disampaikan, khawatir saran tersebut menimbulkan kesan sinis karena adanya pemberitaan sebelumnya soal kegiatan pembangunan  jalan rabat beton di Desa Katulisan?. Ia pun membantah hal tersebut. "Oh tidak Pak, kan biar lebih mantab, terimaksih bapak atas informasinya," ujarnya.


    Awak media menyayangkan atas saran yang disampaikan tanpa penjelasan secara detail dasar dari saran yang disampaikan Sekertaris Dinas (PUPR) Kabupaten Serang tersebut.


    Untuk diketahui, sebelumnya ditayangkan media, pada Jumat, 27 Mei 2023 dengan judul: Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Katulisan Lemah Pengawasan. Pembangunan jalan rabat beton rehabilitasi jalan Sentul-Kisarap di lokasi Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. diduga dikerjakan tidak sesuai kualifikasi. 27/05/2023.


    Pasalnya, pembangunan jalan beton kurang transparan semestinya di papan informasi tertulisan panjang, lebar dan ketebalannya, sehingga masyarakat ikut bertanggung jawab mengawasi dalam pengelolaannya yang masih dalam pengerjaan.


    Bahkan warga tersebut menanggapi proyek betonisasi menyayangkan kami sebagai masyarakat banyak khusus diduga tidak transparan vendor pelaksana pembangunan proyek jalan beton, warga tersebut merasa sangat kecewa karena menurutnya sangat di sayangkan kalau uang negara yang juga katanya uangnya rakyat dengan jumlah anggaran sangat besar Rp 3.060.000.000, tapi  lhasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan warga.


    "Terlihat fakta dilapangan dikerjakan tidak banyak memakai besi dan pakai besi pun ukuran kecil tidak punya kekuatan pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB menjadi pertanyaan berbagai pihak," katanya.


    Dirinya juga merasa prihatin lemahnya pengawasan dinas terkait, saat pelaksanaan pekerjaan, padahal anggarannya sebesar 3 meliyar tetapi pembangunan proyek diduga asal-asalan.


    "Saya meminta kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, agar melakukan pengecekan kelokasi kegiatan yang dikerjakan CV, Sinar Cahaya Abadi, jangan sampai di salah gunakan olek oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri," tuturnya.


    Dari hasil investigasi awak media diketahui bahwa proyek pembangunan : Rehabilitasi Jalan Sentul-Kisarap, Lokasi pekerjaan : Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Cikesal, menelan anggaran sebesar Rp 3.060.000.000, dengan Sumber Dana : DTU-DAK-APBD Kabupaten Serang tahun 2023.


    Nomor kontrak : 620/05-PK.HS.5807245/SPK/RHB.STL-KSRP/KPA-BM/DPUPRR/2023, Pejabat pendatanganan : Sihabudin, SE , KPA Bidang Bima Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Pelaksana : CV. Sinar Cahaya Abadi,


    Saat ditemui awak media salah satu tim pelaksana dilapangan untuk menggali informasi serta mengklarifikasi adanya kegiatan proyek tersebut dipertanyakan dalam ukuran panjang, lebar, ketebalan dan mutu kualitas, seakan menghindar dan enggan berkomentar, hingga berita ini ditayangkan. 


    Red Sbp 






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +