Tangerang,| suarabantenpost.com
Kemacetan panjang terjadi di jalan raya serang tepatnya mulai dari cangkudu sampai dengan balaraja sekitar 7 kilo meter, proyek preservasi jalan daan mogot (Tangerang)-BTS Kota Serang -BTS Kota Tangerang dengan pelaksana PT. Demix Jaya Utama.
Salah satu pengguna jalan Dede (22) mengatakan “Kondisi arus lalu lintas di Jalan Raya Balaraja mengalami kemacetan yang sangat panjang, sehingga saya pun terjebak kurang lebih 1 jam”.
Hal ini menjadi sorotan aktivis Banten H.Alamsyah, Dalam pembangunan sudah pasti semua akan mendukung, apalagi pembangunan jalan, masyarakat khususnya pengguna jalan akan mendukung penuh mengingat bicara akses jalan yang baik sangat di harapkan oleh semua.
“Kita lihat keluhan para pengguna jalan yang terjebak kemacetan yang cukup panjang akibat dampak suatu pekerjaan saya pastikan pihak satker disini kita lihat pada PPK 1.4 terkesan kurang memberikan pemahaman terhadap pihak pelaksananya untuk melakukan koordinasi seputar mengantisipasi dampak kemacetan” Ucap Alamsyah.
Pengerjaan yang berada di titik rawan kemacetan seharusnya melibatkan pihak-pihak yang berwenang yang mana akan membantu untuk mengurai kemacetan apalagi disaat jam-jam sibuk, kan semua sudah ada aturannya seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mana Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan dan didalam Pasal 3.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,memajukan kesejahteraan umum.
Jadi tidak boleh di biasakan dengan bahasa “namanya juga pekerjaan, ya sudah pasti macet” memang kemacetan pasti ada,namun jika di terapkan juga aturannya dan melibatkan pihak-pihak kepolisian setidaknya dapat mengurai kemacaetan terutama pada waktu jam sibuk, kasihan kan pengguna jalan apalagi jika ada kendaraan yang dalam posisi darurat yang tidak nungkin ikut anterian kemacetan yang lumayan panjang.
“PPK nya harus memperhatikan juga Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan” tutup Alamsyah.
Redaksi SBP Ipank//.