Tangerang - suarabantenpost.com
Terpantau kembali di tanah kabupaten Tangerang, sampai saat ini masih marak toko-toko yang di duga mengedarkan obat-obatan keras golongan G tanpa ijin dan resep dokter, yang di jual belikan oleh pengusaha dengan modus kedoknya sebagai toko kosmetik.13/6/23
Di jalan raya serang, km 13, Cibadak, kecamatan Cikupa, kabupaten tangerang-banten, berhadapan dengan toko LEUSER AREI CIKUPA. Letak toko yang di duga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan EKSIMER ini terpantau masih tetap beroperasi.
Jelas-jelas bosan terdengar nama oknum pemilik pengusaha yang di sebutkan oleh penjaga toko ini adalah "YUDI".
Luar biasa, siapakah oknum pengusaha (Y) ini sebenarnya, seakan-akan usahanya bebas dan langgeng menempati tanah kabupaten Tangerang.
Sang pemilik usaha "YUDI" di duga kuat dan kebal hukum, atau memang UU RI NO 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan tidak berlaku, dan atau pengedar obat-obatan keras golongan G jenis tramadol dan EKSIMER ini di bebaskan".
Bagaimana nasib anak bangsa yang menjadi korban para pengusaha-pengusaha yang hanya memikirkan isi kantong pribadinya saja.
Sbp/Ndhoy