KAB Tangerang – suarabantenpost.com
Pembangunan Tower yang berlokasi di Kampung Ranca Serdang Rt 15 Rw 04 Desa Ranca Iyuh Kec Panongan Kabupaten Tangerang diduga tak berizin.
Pendirian menara tower yang berada berdekatan dengan permukiman warga itu belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Salah satu warga sekitar mengaku resah dengan pendirian menara telekomunikasi di lingkungannya. Keresahan itu muncul lantaran pembangunan diduga belum mengantongi izin. ’’Sepertinya tidak ada izin, beberapa waktu lalu, sempat ada warga yang protes,’’ ungkapnya.
Ditempat terpisah ketua WN 88 Humas Mabes Polri Agus Tarman jaya saat datang kelokasi tersebut mengatakan dirinya hendak menanyakan terkait pendirian tower tersebut ke salah satu pekerja, ia pun diarahkan ke Ucok, saat ditanyakan Ucok mengatakan coba tlp aja no ini pak, ucap Ucok.
Masih bersama Agus Tarman jaya dirinya sangat menyangkan kepada pihak pemilik tower saat di konfirmasi tidak merespon seakan tak peduli ucap Agus.
Begitu pula dengan Kabid Tata Ruang Erni saat dikonfirmasi lewat aplikasi Wahtsapp terkait adanya pembangunan Tower tersebut dirinya mengatakan, waalikumsalam mas, ia mas nanti saya akan cek dulu ucapnya.
Red Sbp/Ndot