Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Berdasarkan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Pelopor Indonesia adanya dugaan pelanggaran dalam bidang perijinan yang dilakukan oleh Bengkel Mitsubishi Cikupa PT. Bumen Redja Abadi yang merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 9 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan.
Dalam hal ini Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat(KETUM LSM)Pelopor Indonesia Syafrudin,SP dan awak media suarabantenpost.com mendatangi pihak Bengkel Mitsubishi Cikupa PT. Bumen Redja Abadi yang berlokasi dijalan Raya Serang KM 13 Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang-Banten,guna melakukan klarifikasi adanya dugaan terkait perijinan tersebut dan bertemu langsung dengan H.Agung selaku kepala cabang, ia mengatakan, saya sudah sampaikan perihal ini kepada pihak pusat, jika ingin bertemu tinggal diagendakan saja. Ucapnya. Senin 19 juni 2023.
Kendati demikian ketua umum Lsm Pelopor Indonesia Syafrudin, SP atau biasa dipanggil Lisen,ia mengatakan, Saya telah menunggu itikad baik dari pihak pusat memberikan surat klarifikasi dugaan adanya pelanggaran perijinan pada hari Senin Tgl 12 juni 2023 kepada pihak PT Bumen Redja Abadi, yang telah di agendakan pada hari kamis Tgl 15 juni 2023 untuk bertemu, namun sampai hari senin Tgl 19 juni 2023 saya konfirmasi kembali kepada pihak perusahaan, dan saya mempertanyakan perihal perijinan tersebut kepada H.Agung sudah sejauh mana komunikasi kepada pihak pusat. Kata Lisen.
Menurut Lisen kuat dugaan bahwa yang dipertanyakan dalam isi surat itu, mereka sudah membangun-bangunan sekitar 90%(persen) belum mengantongi ijin, agar kegiatan berjalan dengan lancar, saya harap pihak Bengkel Mitsubishi Cikupa PT. Bumen Redja Abadi dapat menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan perijinan bangunan Antara lain :
1.KTP/NPWP
2.Akta Badan Hukum/Perusahaan
3.Ijin Lingkungan Setempat/Ijin Tetangga
4.Surat Tanah, SPPT, PBB
5.IPR/Ijin Prinsip/KKPR/Pernyataan Mandiri
6.Pengesahan Site Plan
7.Ijin Lokasi
8.UPL/UKL
9.ANDALALIN
10.IMB/PBG
11.SLF. Papar Lisen
Red SBP/Andi F