• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    MEREBAKNYA PENJUAL OBAT DAFTAR G DI WILAYAH HUKUM TANGERANG SELATAN, APH TERKESAN TUTUP MATA

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 12 Juni 2023, 20.56 WIB Last Updated 2023-06-12T13:56:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Tangerang - suarabantenpost.com

    Merebaknya penjual obat keras kategori psikotropika golongan G, jenis Tramadol HCL dan Excimer yang diketahui dijual bebas di toko-toko berkedok kosmetik hingga warung kelontongan.


    Pasalnya pengguna dari obat-obatan ini rata-rata datang dari kaum remaja, alasan mereka mengkonsumsi barang haram tersebut dikarenakan harganya yang terjangkau dibandingkan minuman beralkohol, dari penelusuran Awak Media, toko penjual  Excimer dan Tramadol marak beredar di wilayah hukum Tangerang Selatan, khususnya di Pagedangan.


    Salah satu toko yang terpantau menjual obat keras tersebut berada di Jalan Raya Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, kira-kira lokasinya tak jauh dari Kantor Desa, ironisnya pengedar yang satu ini amat sangat berbeda dengan toko-toko lainya, karena modusnya terbilang sangat unik, yaitu mengelabui lingkungan sekitar dengan cara berkedok sebagai penjual toko Kelontongan.


    Saat di konfirmasi, penjaga toko yang berinisial RL mengakui bahwa dirinya menjual obat tersebut dengan harga yang bervariasi, seperti 10 butir Tramadol dia jual seharga Rp. 35.000,00 dan untuk jenis Excimer berkisar Rp 10.000,00. Sabtu 10/6/2023, Saya cuma jaga disini, baru Dua bulan. Harga Excimer Sepuluh butir harganya Sepuluh Ribu, sedangkan Tramadol itu Tiga Puluh Lima Ribu perlembar. Ucapnya.


    Efek mengkonsumsinya kata dia, hal itu tidak dapat dijelaskan, menurutnya obat tersebut hanya untuk penunjang biar enak bekerja, ngenakin buat kerja aja sih bang, susah di kalau dijelasin mah efeknya bagaimana pungkasnya.


    Miris, obat Tramadol dan Excimer dijual bebas tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


    Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti Berbahaya, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat, parahnya lagi, perdagangan obat G yang dilarang oleh pemerintah ini, dijual dengan berbagai modus, hal ini terkesan seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


    Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum setempat belum dikonfirmasi.


    Red SBP/Andi F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini