• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT. TRIGUNA JAYA SENTOSA DI DUGA MELANGGAR PASAL 108 JO PASAL 188 UU NO 13 TAHUN 2003 DAN TAK MELENGKAPI IZIN

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 28 Juni 2023, 11.00 WIB Last Updated 2023-06-28T04:00:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    PT. TRIGUNA JAYA SENTOSA bergerak dibidang atau memproduksi sendok plastik Dan Lain-Lain(DLL) yang berkedudukan hukum berlokasi diarea padat pemukiman penduduk Jalan Perumahan Villa Tangerang Indah No 11A,Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang-Banten,diduga  melanggar kewajibannya untuk mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)


    Dari hasil penelusuran investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Pelopor Indonesia pegiat kontrol sosial dilapangan, tidak nampak terlihat adanya papan nama perusahan dan tidak nampak bendera Merah Putih terpasang diatas tiang didepan gedung pabrik. Selasa 26 juni 2023

    Hal itu dikatakan Syafrudin,SP  biasa disapa Lisen Selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat(KETUM LSM)Pelopor Indonesia bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan pekerja atau buruhnya dalam status kontrak dan Harian Lepas(HL)dengan memberikan upah yang berpareasi masih dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK)dan diduga seluruh para pekerja tidak diikut sertakan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Jelasnya


    Masih Lisen, menurutnya perusahaan PT. TRIGUNA  JAYA SENTOSA diduga tidak memberitahukan Peraturan perusahaan(PP) kepada pekerjanya atau memberikan naskah Peraturan Perusahaan, maka jika dengan secara otomatif Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)diduga menjadi perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(TETAP) jelas tindakan tersebut melanggar ketentuan dimaksud pasal 108 Jo.  Pasal 188 undang-undang no 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan, dan perusahaan tidak melaporkan ketenaga kerjaannya yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan undan-undang no 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan diperusahaan dan apabila perusahaan lalai melakukan wajib lapor ketenagakerjaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 tahun atau sangsi denda. Tegas Lisen


    Kendati demikian Lisen menambahkan, berdasarkan seluruh dugaan kami diatas,meminta kepada pengawas dinas ketenagakerjaan dan pengawas BPJS(wasrik)atau pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan tersebut terkait normatif pekerja atau buruh, karenanya kami hendak melakukan klarifikasi dan perundingan pada hari tanggal yang sudah ditentutukan pada surat Audiensi dan klarifikasi, maka dengan itu pihak perusahaan jika tidak  kooperatif atau tidak beritikad baik kami LSM Pelopor Indonesia akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang ada.  Pungkasnya


    Red SBP/Andi F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini