Korban masih dibawah umur.
Serang,| suarabantenpost.com
Oknum Rukun Warga (RW) di Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Banten inisial MSR diduga telah menganiaya seorang anak dibawah umur.
Atas kejadian tersebut MS (40) seorang ayah tidak terima melihat anak kandungnya (MF) yang saat ini masih berusia di bawah umur, telah di aniaya oknum RW. Selasa (11/07/2023)
"MS" Saat dikonfirmasi mengatakan," saat pulang kerja saya melihat anak saya (MF) yang sedang menangis menahan sakit memarnya informasi dari tetangga anak saya di aniaya oleh MSR oknum RW. Kata MS.
Lanjut MS, "Tanya saya, siapa yang sudah melakukan ini sama kamu nak ?" . "Pak RW, gak tau kenapa, saat saya mengambil burung milik saya di rumah tetangga, saat saya pulang saya di cekik dan di pukul hingga pipi sebelah kanan saya bengkak memar. Sakit pak." (Dengan keadaan sok dan menangis).
Lanjut MS," Saya Langsung membawa anak saya untuk melakukan visum dan melapor ke pihak berwajib. Dan Alhamdulillah laporan telah di terima oleh aparat penegak hukum (POLRES KABUPATEN SERANG) yang tertulis dalam SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI (STTLP) nomor : LP/B/169/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Ndhoy SBP//.*