Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Pemilihan Kepala Desa merupakan cerminan dari adanya demokrasi ditingkat desa, namun dalam pelaksanaannya, mekanisme pengawas yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota(PPK)menjadi probelmatis ketika kewenangan tersebut juga tidak dilakukan transparansi dan secara akuntabel,yang diduga adanya campur tangan Kades(INCUMBENT)atas pelantikan panitia dan Panitia Pengawas(PANWAS)
Dalam hal ini sejumlah warga dan perwakilan dari berbagai element Desa cikasungka,Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang-Banten,mendatangi kantor Kecamatan yang mengadaka aksi Menolak Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades cikasungka(MOSI TIDAK PERCAYA) . Senin 03 juli 2023
Bambang Surya Taufik salah satu Bakal Calon(BALON)Pemilihan Kepala Desa(PILKADES)cikasungka, ia mengatakan, dari hasil pertemuan tadi dengan Bapak Camat yang tidak dihadiri oleh Ketua BPD, dirinya merasa tidak puas dengan adanya pembetukan panitia dan penetapannya karena ini hal yang wajar kami menduga ini ada unsur-unsur menurut saya kurang sehat dan merasa ada kejanggalan tidak sportif, setelah mengadakan pertemuan dan musyawarah dengan kepala pemerintah kecamatan dan pada ahirnya tidak ada solusi secara signifikan menurut saya. Ungkap Bambang dihadapan awak media
Masih bambang(BALON KADES) dan selanjutnya kami akan mengambil langkah untuk mengadakan pertemuan kepada pihak Pemerintah Desa(PEMDES) pada prinsifnya kami menolak penetapan dan pembentukan panitia karena adanya ketidak transparansi dan semuanya kaya seperti diburu-buru, setahu saya pasti ada yang mempunyai tenggang waktu dengan tahapan-tahapan,dan berharap agar lebih sportif. Jelasnya
Kendati demikian bambang berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya didesa cikasungka Pemilihan Panitia Pilkades ini mohon direvisi, agar seluruh masyarakat mendapatkan kepuasan secara demokrasi, dari hal kami tetap berprinsif secara diskusi bersama-sama karena kami sebagai masyarakat awam yang tidak mengerti peraturan dan undang-undangnya, yang mana pada saat pertemuan sudah disampaikan oleh pak camat, pemerintah itu telah memberikan tugas wewenang kepada pihak BPD untuk melaksanakan pemilihan, yang kita cari itu dimaksud tugas wewenang yang diberikan oleh pemerintah kepada BPD aturan-aturan dan undang-undangnya yang kami tidak tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan itu yang kami pertanyakan. Tuturnya
Bambang menambahkan, pada waktu itu saya sebelumnya telah melakukan komunikasi via WhatsApp dengan pihak Ketua BPD terkait ketidak puasan yang disampaikan didalam isi spanduk yang menurut saya itu pastinya tidak mengerti antara tanggal yang tidak ada kejelasannya. dalam sosialisainya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan calon kepanitiaan, dalam sosialisainya bagi masyarakat yang ingin mencalonkan kepanitiaan silahkan,tapi batas waktunya(DEADLINE) itu yang kami pertanyakan rekrutmennya tanggal 29 juni artinya pendaftaran calon kepanitiaan sampai dengan tanggal 01 juli 2023 masih dibuka, sedangkan ditanggal 01 tersebut mereka sudah membentuk, ini pemberitahuannya sangat singkat, menurut bambang dari hasil pertemuan saya dengan pak cecep selaku PLT kecamatan mengatakan, tahapan itu sudah diberikan pada tanggal 27 juni, tapi informasi MCU itu sudah dari tanggal 21 juni,jika mereka memang tahapan itu sudah memiliki, kenapa mereka tidak sampaikan juga terkait pembentukan atau pendaftaran bagi masyarakat secara transparansi yang ingin menjadi panitia. Pungkasnya
Red SBP/Andi F