• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dishub Perbatasan Kab.Tangerang Masih Tutup Mata, Mobil Truk Muat Tanah Merah Melintas Bebas waktu

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 21 Juli 2023, 03.28 WIB Last Updated 2023-07-20T20:28:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    SERANG, Suarabantenpost.com 


    Dishub kabupaten Tangerang yang berjaga di Perbatasan kabupaten Serang - kabupaten Tangerang masih terlihat adanya pembiaran Mobil truk Muat Tanah Merah melintas bebas tanpa rasa takut ada aturan peraturan bupati (perbub) kabupaten Tangerang jam lintas. Selasa 18/07/23.


    Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) yang melarang kendaraan golongan III, IV, dan V, guna memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya. Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB namun nyatanya tidak berlaku untuk saat ini.


    Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Perbup tersebut memang tidak dirancang untuk memberikan sanksi tetapi untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya.


    “Ini untuk melindungi pengguna jalan lain,” kata bupati.


    Panji aktivis kabupaten Tangerang angkat bicara," Telah dimuat secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itulah sebabnya, penindakan lebih kepada pelanggaran lalu lintas yang ada di UU itu. Katanya.


    ” Namanya UU Lalu Lintas Jalan Raya, itu ada di Kepolisian. Ini perlu kami tegaskan,” kata dia.


    Lanjut Panji," pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang juga seharusnya bekerja dengan maksimal, jika memang belum waktu yang di tentukan, mobil - mobil truk Fuso bermuatan tanah merah jika memaksa lintas harus di tindak tegas, putar arah atau penindakan bila perlu penilangan." Tegas Panji 


    Udin warga Pajagan candelekan, mengatakan," jika diterapkan dan pelaksanaannya dalam penegakkan Perbup, masyarakat pengguna jalan menjadi terlindungi keselamatannya. Ujarnya.


    Tambahnya, ” Kami meminta kepada petugas agar dibulan juli ini bisa seperti bulan kemarin, yaitu mobil-mobil tanah diberhentikan atau diputar-balikan pada saat bukan jam operasionalnya, demi terciptanya perlindungan bagi pengguna jalan lainnya, ” Katanya.

    Odiel SBP/Dody//.*


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +