Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat(DPP LSM)PELOPOR INDONESIA menyurati pengaduan dinas-dinas pemerintah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja(SATPOL PP)untuk meminta segera memanggil dan memeriksa pimpinan yayasan tersebut, agar menegakan Peraturan Daerah(PERDA)Kabupaten Tangerang, terkait pembanguan gedung yayasan Hap Kong Phin On(HKPO)yang berlokasi di Perumahan Taman Adiyasa Blok F.22 No.16 Rt.07 Rw.07 Desa Cikasungka,Kecamatan Solear,Kabupaten Tangerang-Banten. Kamis 13 juli 2023
Dalam kegiatan pembangunan yayasan tersebut, Syafrudin,SP alias Lisen Ketua Umum(KETUM)LSM PELOPOR INDONESIA mengatakan, hari ini kami akan melayangkan surat laporan resmi kepada instansi pemerintah dan dinas-dinas terkait kabupaten tangerang, yang mana pembangunan tersebut diduga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)dan terletak diarea yang diperuntukannya sebagai Permukiman Perumahan. Ucapnya
Lisen menyebutkan bahwa,dengan kondisi tersebut kami selaku kontrol sosial meminta pihak berwenang agar mengambil langkah upaya penindakan serta penertiban bangunan yang diduga tak berijin agar dapat melakukan tindakan berupa teguran,pemberhentian kegiatan atau sangsi, baik administratif dan penyegelan serta berupa pencabutan ijin. Pungkasnya
Kendati demikian Zuliar alias Heru Sekretaris Jendral(SEKJEN)Umum LSM PELOPOR INDONESIA menyatakan bahwa, tentunya selaku pemilik yayasan HKPO agar mengerti aturan, serta faham pembangunan adanya di pemukiman perumahan yang tidak bisa dibenarkan peruntukannya. Kata heru
Namun kami mendesak pihak yang berwenang, agar segera memanggil pihak pemilik yayasan tersebut dan diberikan sangsi yang tegas, dan kami meminta kepada pihak SatPol PP segera turun ke lokasi menertibkan bangunan liar yang diduga tak berizin itu. Tandasnya
Red SBP/Andi F