LEBAK,| suarabantenpost.com
Peristiwa dugaan kekerasan dan penganiayaan dialami seorang perempuan berinisial AA, warga Kecamatan Rangkasbitung, terjadi pada Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 3.00 Wib dinihari, yang diduga dilakukan dua orang ber inisial U dan P di lokasi Kp Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Lebak.
Atas peristiwa tersebut, dihari yang sama, korban kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan penganiayaan yang menimpanya kepada Polres Lebak, pada tanggal 21 Juni 2023. Namun hingga Jum'at tanggal (7/7/23) dirinya belum memiliki kepastian hukum atas pelaporan tersebut.
Pasalnya, menurut keterangan Pelapor, sejak dibuatkan pelaporan pengaduan, dirinya belum mendapat
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian Polres Lebak.
"Belum Bang, terakhir kontekan tanggal 27 itu, tapi hingga saat ini belum ada surat saya terima terkait perkembangan pelaporan Saya," ujar AA kepada media, Jum'at (7/7/23).
Namun sebaliknya, menurut keterangan AA sebagai korban yang juga pepalor, dikatakannya justru jadi terlapor di Polres Lebak, dan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 menerima surat undangan Klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan dirinya terhadap P.
"Jadi saya mendengar bahwa saya juga dilaporkan oleh P, dan dua hari lalu (Rabu_red) saya menerima surat undangan klarifikasi terjadwal hari ini (Jum'at), pukul 13.00, saya bingung, saya yang melaporkan tapi saya justru dilaporkan, atas dasar apa dia melaporkan saya, dan lebih saya bingung, laporan saya sejauh ini belum tahu perkembangan," ungkap Dia.
Terpisah dikonfirmasi Kanit Pidum Polres Lebak via telepon WhatsApp nya, menjelaskan bahwa SP2HP pertama dan kedua sudah dikirimkan kepihak Pelapor.
"Untuk SP2HP sudah dikirim terus sama pelapornya, ada udah dikirim, suruh datang aja ke kantor, ada bukti di WA juga ada," jelas Kanit Pidum. Jum'at (7/7/23).
Sementara disinggung dari keterangan AA sebagai Pelapor menyebutkan, terkait penanganan perkara yang dialaminya dinilai lambat, dan hal tersebut kontras berbalik dengan inisial P, yang melaporkan AA yang notabene sebagai terlapor dalam dugaan kasus yang sama justru cepat ditindaklanjuti sehingga membuat Korban AA bertanya tanya.
Hal itu ditanggapi oleh Kanit Pidum dengan nada tinggi, menjawab, " Kata siapa??, kan terlapor sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, tinggal gelar perkara, ya udah hari Senin datang aja ke Kantor," cetusnya sambil marah kepada wartawan.
Selanjutnya, Kanit Pidum mengirimkan bukti foto bahwa SP2HP yang kedua tertanggal Jum'at 07/07/2023 sudah dikirimkan ke Pelapor, dan pengiriman SP2HP yang pertama sedang dicari bukti resinya.
"Sudah dua kali, ini yang kedua, dan Bukti resi pertama sedang di cari resi nya," tulisnya.
Atas adanya keterangan yang berbeda tersebut, AA mengatakan berkali kali akan siap membuktikan bahwa dirinya belum pernah mendapatkan SP2HP.
"Saya percaya kan sama Tim Abang
mau di bawa kemana pun saya siap, menjelaskan dan siap ngasih bukti yang akurat tanpa ada rekayasa sedikit pun," tuturnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lebak terkait sikap pelayanan dari Kanit Pidum tersebut.
Odiel SBP//.*