Tangerang, suarabantenpost.com
Pembangunan gedung pihak pemilik Yayasan Aman Damai Sejahtera Hap Kong Phin On(HKPO) yang berlokasi diarea perumahan Taman Adiyasa Blok F.22 No.16 Rt.07 Rw.07, Desa Cikasungka,Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang-Banten, diduga tidak memiliki izin. Sabtu 01 juli 2023
Dari hasil penulusuran dilapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) bertugas sebagai kontrol sosial, Heru selaku Sekretaris Jendral(Sekjen)LSM Pelopor Indonesia,pada saat konfirmasi kepada pihak pemilik yayasan pada hari.Jumat sore 30 juni 2023,ia mengatakan, ya gini, kita sudah berkordinasi dengan dinas terkait, masalah ijin kami sedang diurus, memang belum keluar, tapi sudah ada nomernya pak, kalau kami menunggu ijin PBG mau sampai kapan. Ungkap pemilik yayasan
Lanjut Heru, undang-undang dan Peraturan Daerah(PERDA)bupati, pasca terbitnya undang-undang nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja(CIPTAKER)beserta turunnya peraturan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB)dikonversi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) kuat dugaan kami bahwa, proses pembangun gedung yayasan yang berlokasi diarea perumahan taman adiyasa tersebut tidak memiliki ijin. Tegasnya
Heru menambahkan, dirinya akan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP)terkait, sekaligus mengkonfirmasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja(SATPOL PP)agar menerapkan aturan Perda untuk melakukan tindakan tegas berupa peringatan atau penyegelan dan menutup kegiatan dilokasi pembangunan yayasan area perumahan taman adiyasa, ,hal demikian agar mengingat masyarakat faham aturan terkait pembangunan gedung yang melanggar. Pungkasnya
Perlu diketahui,menurut heru, sama halnya dengan IMB penanda bangunan yang sudah memiliki ijin PBG juga ditandai dengan adanya Plang atau Papan Informasi keterangan kepemilikan ijin(Yayasan Aman Damai Sejahtera). Tutup heru
Red SBP/Andi F