• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM PELOPOR INDONESIA SEBUT PEMBANGUNAN YAYASAN HKPO DIDUGA TAK MEMILIKI IZIN*

    SUARA BANTEN POST
    Minggu, 02 Juli 2023, 07.27 WIB Last Updated 2023-07-02T00:29:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangerang, suarabantenpost.com


    Pembangunan gedung pihak pemilik Yayasan Aman Damai Sejahtera Hap Kong Phin On(HKPO) yang berlokasi diarea perumahan Taman Adiyasa Blok F.22 No.16 Rt.07 Rw.07, Desa Cikasungka,Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang-Banten, diduga tidak memiliki izin. Sabtu 01 juli 2023


    Dari hasil penulusuran dilapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) bertugas sebagai kontrol sosial, Heru selaku Sekretaris Jendral(Sekjen)LSM Pelopor Indonesia,pada saat konfirmasi kepada pihak pemilik yayasan pada hari.Jumat sore 30 juni 2023,ia mengatakan, ya gini, kita sudah berkordinasi dengan dinas terkait, masalah ijin kami sedang diurus, memang belum keluar, tapi sudah ada nomernya pak, kalau kami menunggu ijin PBG mau sampai kapan. Ungkap pemilik yayasan









    Lanjut Heru, undang-undang dan Peraturan Daerah(PERDA)bupati, pasca terbitnya undang-undang nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja(CIPTAKER)beserta turunnya peraturan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB)dikonversi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) kuat dugaan kami bahwa, proses pembangun gedung yayasan yang berlokasi diarea perumahan taman adiyasa tersebut tidak memiliki ijin. Tegasnya


    Heru menambahkan, dirinya akan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP)terkait, sekaligus mengkonfirmasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja(SATPOL PP)agar menerapkan aturan Perda untuk melakukan tindakan tegas berupa peringatan atau penyegelan dan menutup kegiatan dilokasi pembangunan yayasan area perumahan taman adiyasa, ,hal demikian agar mengingat masyarakat faham aturan terkait pembangunan gedung yang melanggar. Pungkasnya


    Perlu diketahui,menurut heru, sama halnya dengan IMB penanda bangunan yang  sudah memiliki ijin PBG  juga ditandai dengan adanya Plang atau Papan Informasi keterangan kepemilikan ijin(Yayasan Aman Damai Sejahtera).  Tutup heru


    Red SBP/Andi F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +