• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengedarkan Pil Koplo Warga Gabus - Kopo di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 05 Juli 2023, 13.37 WIB Last Updated 2023-07-05T06:37:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SO alias Bogel warga desa Gabus kecamatan Kopo yang di tangkap satnarkoba polres Serang.


    Serang - suarabantenpost.com


    unit 1 satnarkoba Polres Serang dipimpin  Kanit I Ipda Wawan Setiyawan SH  melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SO alias BOGEL (33) Tahun yang merupakan warga Kecamatan Kopo  Kabupaten Serang.


    Pelaku SO  di amankan di depan rumahnya  di  Desa Gabus  Kecamatan Kopo  Kabupaten Serang, pada hari senin , (03/07) pukul 20.30  wib bersama barang bukti 66 butir Heximer dan 210  butir obat jenis Tramadol.


    Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu saat diwawancara di ruangannya membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan tersangka merupakan menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku ,rabu  (05/07/2023) 


    Kemudian setelah mendapatkan informasi warga  Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan langsung mendalami informasi  tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di halaman rumahnya  di desa Gabus  Kecamatan Kopo.


    Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari ABANG (DPO) di tanah pasar tanah abang Jakarta, dengan cara membeli seharga Rp. 850.000,- kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Serang Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Untuk tersangka kita terapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

    Red SBP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini