Kab Serang - suarabantenpost.com
Pekerjaan pembangunan jalan ada di lokasi Perum BCP 2 Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sangat mengerikan, yang diduga melanggar SOP dan tidak dilengkapi PIP alias proyek siluman.
Hal demikian menuai sorotan para aktivis muda yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten (Perkumpulan Aktivitas Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten).Babay Muhedi sebagai Aktivis Muda mengungkapkan, jalan tersebut memang sudah lama rusak parah dan menjadi akses utama warga masyarakat Perumahan BCP 2, jalan tersebut yang setiap harinya dilalui anak anak sekolah maupun warga untuk beraktivitas.
Dari proses pengamparan agregat dan pemadatan kami tidak menenukan papan PIP dan belum pernah bertemu dengan pihak pelaksana.Menurut Babay yang kerap di sapa Bye Slonzor "proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran nya. Ia berharap kepada pihak-pihak terkait agar segara meninjau ke lokasi pekerjaan dan menindak tegas kepada pelaksana maupun kepada Dinas terkait sebagai pengguna anggaran agar tidak merugikan negara.
Sesuai dengan keppres no.80. Tahun 2003. Tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut. Sesuai dengan UU penemuan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek,baik memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014," jelasnya.
Sementara Bachrudin Ketua LSM Siliwangi Bersatu menyatakan, setiap masyarakat berhak untuk mengawasi, mengontrol, serta mengetahui anggaran dalam setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.
Disebutkan salah satu persyaratan terkait penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran. Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum(Permen PU)peraturan presiden(Perpres)nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas pemasangan tertuang di dalamnya pemasangan / papan informasi nama kegiatan / pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut. Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik LSM,media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Untuk Pemasangan Semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan., (Pungkasnya).
Guna untuk keberimbangan pemberitaan, sampai berita ini di tayangkan dari pihak terkait belum ada yang dapat di konfirmasi
Redaksi Sbp/Abdi