BANTEN, suarabantenpost.com-
Buat orang Tangerang yang sudah menanti-nanti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah memulai program pemutihan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.
Program ini bisa kamu manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yang tertunggak tanpa denda tambahan.
Ada 3 keringanan yang diberikan oleh Bapenda Banten, yaitu:
1. Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten, diberikan sebesar 20% (berlaku sampai 23 Desember 2023).
2. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah (berlaku sampai 23 Desember 2023).
3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB (berlaku sampai 31 Oktober 2023). ADV.