• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Penipuan Modus Gadai Mobil Di Desa Kali Asin Pihak Korban Akan Lapor Polisi Dan Didampingi Oleh DPP LSM Pelopor Indonesia

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 29 Agustus 2023, 20.18 WIB Last Updated 2023-08-29T13:58:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Warga Kampung selon Desa Kali Asin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang-Banten, diduga menjadi korban modus  penipuan gadai mobil. Dalam peristiwa tersebut, ibu Yuyun(52) dan Pak Aspari alias Bari(67) diduga korban penipuan modus gadai mobil dengan penawaran senilai Rp.30.000.000, dengan sistem transaksi diduga melalui transfer ke salah satu rekening bank dengan nilai Rp.18.000.000 dan kemudian melakukan transaksi tunai/cash senilai Rp.10.500.000 dengan total nilai transaksi gadai sejumlah Rp.28.500.000.


    Dari peristiwa tersebut, awak media dan salah satu Anggota LSM dari Pelopor indonesia mendatangi Yuyun dan suami bari(korban)ditempat toko sembako usaha sehari-hari yang ia jalani.  Selasa 29 agustus 2023 kejadian bermula, pada Senin 10 Juli 2023 lalu, pada saat ibu Yuyun, dan suami bapak Aspari alias bari, tiba-tiba di datangi oleh seorang pria yang diduga tetangga korban bernama Suhandi menawarkan sebuah kendaraan mobil dengan merek Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi A 1848 TK, ironisnya penawaran gadai mobil tersebut  tidak disertai dengan kelengkapan bukti-bukti Surat Tanda Naik Kendaraan(STNK) dan beberapa surat-surat lainnya. 

    Penawaran Gadai mobil sempat ditolak oleh ibu yuyun(korban) namun selang beberapa menit kemudian, diduga Suhandi CS yang berjumlah sekira 6 orang, diduga ada salah satu seorang wanita dari sekira ke 6 orang tersebut, dan mendatangi ibu yuyun dan pak bari untuk mencoba menawarkan gadai mobilnya kembali disertai dengan dalih membawa surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian,dan diduga membawa bukti struk pembayaran angsuran dari lising Adira finance. Beber Yuyun dan Bari kepada awak media. 


    Kata Yuyun dan bari, transaksi  gadai mobil dilakukan keesokan harinya hingga jadi dengan membubuhkan kwitansi dengan keterangan menitipkan senilai uang Rp.30.000.000 kepada saudara Ahmad dengan jaminan 1 unit kendaraan mobil Honda Mobilio dengan No.Pol A 1848 TK pada Selasa 11 Juli 2023,  dari rekan suhandi cs yang diduga pemilik kendaraan mobil tersebut  sekaligus menitipkan sebuah Kartu Tanda Penduduk Asli(KTP Asli) beralamat Kampung Senen Rt 02/07 Desa Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang-Banten.


    Sisa nilai gadai dari kwitansi yang tertulis sejumlah Rp.1.500.000 akan diberikan oleh yuyun dan bari ketika Ahmad dan Suhandi Cs menyerahkan berupa bukti surat-surat asli yang sudah dijanjikan dalam transaksi tersebut.  Terang Yuyun dan Bari, menurutnya, sekira 3 hari pasca transaksi dilakukan, sekira 2 orang yang diduga pemilik Rental mobil(Cinthia Rental Car) mendatangi rumah ibu yuyun dan pak bari, mempertanyakan perihal mobil yang berada ditangan ibu yuyun dan pak bari, kemudian 2 orang tersebut menarik mobil dengan menulis sebuah Berita Acara. pada Minggu 16 juli 2023. Tandasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan pihak dari korban, akan melaporkan kepada Aparatur Penegak Hukum(APH) dan didampingi oleh LSM Pelopor Indoneisa.

    Red SBP/ Andi Farma

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini