• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kios Ipul Sang Penimbun Pertalite Bersubsidi diamankan, dibebaskan Polsek Tiga Raksa, Kini Nimbun dan Ngecer Lagi.

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 23 Agustus 2023, 23.53 WIB Last Updated 2023-08-23T16:54:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Lokasi kios Ipul menimbun  BBM jenis pertalite di kadongdong Desa Pasir Nangka Tiga Raksa kabupaten Tangerang 


    Tangerang,  suarabantenpost.com-


    Sebuah kios di Kampung Kadongdong Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat BBM Pertalite secara ilegal. 


    Timbunan pertalite tersebut diduga dikoordinir oleh oknum ber inisial IP. 

    Di lokasi, terlihat puluhan jerigen berisi pertalite. 

    Dikonfirmasi, IP membenarkan, bahwa ia sebagai pemilik, " Ya, cuma saat ini Motor yang operasi cuma tiga, makanya ada yang kosong dan sebagian isi," ujar IP sambil mengangkat jerigen kosong. Rabu (23/8/23). 










    Puluhan jerigen dan galon mineral untuk menampung BBM pertalite didalam kios Ipul. Foto: Dimas Agung. Foto: Dimas.


    IP mengatakan saat ini dirinya hanya menyuplai pertalite untuk beberapa warung di sekitar, Ia mengaku pernah di tangkap Polsek Tigaraksa. 


    "Kalau sebelum ditangkap Polsek Tiga Raksa, Saya menyuplai banyak toko pengecer pertalite sekarang cuma menyuplai 5 toko milik saya semuanya di sekitar jalur sini saja," kata Dia. 


    Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Tangerang rupanya bukan fenomena yang baru, namun mafia dari kelas teri, pari hingga kakap tersebut melenggang bebas menjalankan aksinya diduga tidak lepas dari peran oknum Pegawai SPBU dan oknum lainnya. 


    Dalam hal tersebut, selain diduga tidak memiliki izin angkut, izin tampung, dan izin memperjualbelikan, pelaku pelaku lintah BBM bersubsidi tersebut telah merugikan negara untuk kepentingan perut sendiri, sehingga dapat disimpulkan telah melakukan tindak pidana. (Dikutip dari media online Bhinekanews77.com).

    Red SBP//.*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini