Kwitansi yang di stempel HIPMI
Serang, suarabantenpost.com-
Dikutip dari media online xbintangindo.com- Diduga Lembaga Desa Cemplang, kecamatan Jawilan, kabupaten Serang mengamini "pungli" Rp 50.000 terhadap para supir yang keluar masuk ke PT. Genesis. Yang dilakukan oleh HIPMI (Himpunan pemuda Masigit) Rabu (16/08/2023)
Didalam isi kwitansi tidak ada kesepakatan secara tertulis yang di setujui pihak perusahan dengan mengeluarkan kwitansi Parkir nominal RP.50.000,-/mobil yang masuk ke lokasi PT.GENESIS dengan barang bukti sobekan kwitansi yang di temukan.
Sementara, salah seorang sopir yang enggan di sebut namanya saat di konfirmasi merasa keberatan,
“Iya pak, saya di pungut biaya parkir Rp.50.000,- oleh beberapa pemuda ya saya merasa keberatan lah, masa minta nya Rp. 50.000 habis uang jalan kami “ucapnya
Terkait adanya dugaan pungli oleh pemuda masigit Desa Cemplang Nana kuncir ketua BPPKB DPC kabupaten serang angkat bicara.
” Pungutan Liar (Pungli) Rp 50.000 yang di bubuhkan di dalam kwitansi meminta uang parkir di PT.GENESIS itu sudah menyalahi aturan dan di luar kewenangannya.”ujarnya
Lanjut Nana kuncir.” Adanya dugaan pungli Parkir yang dikeluarkan atas perintah ketua pemuda yang berinisial A ke AN desa Cemplang jelas-jelas tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 Retribusi Perizinan tertentu. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, “jelas Nana kuncir.
" Saya meminta kepada penegak hukum Polsek jawilan polres Serang, Polda Banten, segera menindak tegas oknum pungli tersebut ." Mohon Nana kuncir.
Sampai berita ini disiarkan pihak Desa-cemplang belum dapat dimintai statementnya.
Vino Bastian SBP//.*