Serang,| Suarabantenpost.com
Proyek pemasangan tower yang dikerjakan oleh PT. Nayaka di kampung Sebe RT 0 17 RW 05 desa Ranca Sumur kecamatan kopo kabupaten Serang dikeluhkan warga dan diduga belum mengantongi izin. Jumat 04/08/23.
Mandor Proyek Beben Setelah di konfirmasi awak Media suarabantenpost.com.Soal perijinan mengatakan," saya tidak tahu Soal Perizinan Saya Cuman sebatas mengawasi orang kerja aja tapi informasinya sih belum ada izinnya." ungkapnya.
Masyarakat Setempat.yang tidak bisa di Sebutkan Jati dirinya mengatakan," kami Masyarakat awam kami takut kena rediasi bila dekat dengan jaringan tower, takut terjadi hal yang tidak di inginkan.kami memohon kepada yang mengerti dengan proyek ini supaya di pindahkan ke yang jauh pemukiman warga." Katanya.
Masih warga Setempat saat di wawancarai Media Mengatakan," Bahwa Adanya Pembangunan Tower di Kampung Sebe benar adanya proyek Tersebut belum ada izin dari Masyarakat Setempat." Ujarnya.
Dodi sebagai aktivis WN 88 bidang Humas angkat bicara terkait adanya proyek pemasangan tower yang tak berizin, " Saya meminta kepada pihak sat pol PP kecamatan Kopo agar melakukan tindakan tegas, jika memang proyek Tower tersebut belum mengantongi izin." Tegasnya.
Odiel SBP//.*