Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Yuyun(52) dan suami Aspari/Bari(67) warga Kampung Selon Rt 01/03 Desa Kali Asin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang-Banten, yang didampingi DPP LSM Pelopor Indonesia Mendatangi Polsek balaraja untuk membuat laporan polisi terkait dugaan kasus penipuan modus gadai mobil. Rabu 30 agustus 2023.
Soal kasus dugaan penipuan modus gadai mobil itu, hingga saat ini dari pihak para pelaku yang sebelumnya sudah membuat surat pernyataan perjanjian pada Rabu 19 juli 2023 lalu, bahwa didalam isi surat tersebut yang menanda tangani diatas materai atas nama berinisial A.N dari pihak Ahmad Dan Kawan Kawan(DKK) untuk mempertanggung jawabkan atas pengembalian uang sebesar Rp.28.500.000 kepada pihak yuyun dan suami apandi/bari(Korban), terhitung dari pembuatan surat tertanggal yang sudah disepakati bersama.
Dalam hal ini, Zuliar alias Heru Sekretaris Jendral Umum(Sekjen Umum) DPP LSM Pelopor Indonesia pada saat mendampingi yuyun(52) dan suami aspari/bari(67) mengungkapkan, Pihak kami menduga, sebelumnya pihak Ahmad Dan Kawan Kawan(DKK) sudah secara masip untuk meyakin kan client kami(korban) yaitu ibu Yuyun, sehingga terjadinya transaksi gadai mobil tersebut.
Bahwa kami selaku yang diberikan kuasa mencoba untuk mediasi melakukan persuasif terhadap Ahmad Dan Kawan Kawan(Dkk) namun itu hanyalah janji semata. Kata Heru
Lanjutnya, sejak kami buatkan surat somasi pertama namun tidak ada respon sedikit pun, kemudian kami melanjutkan surat somasi kedua pihak Ahmad akhirnya menghubungi kami agar meminta waktu, jangan di buat kan laporan polisi pak saya akan berkunjung ke kantor Pelopor, ucap heru sambil meniru gaya bahasa dari Ahmad(Pelaku)
Agenda yang sudah ditentukan untuk berkunjung ke kantor Pelopor pada hari Senin, 28/08/23 sekira jam 15:30 akan tetapi pihak Ahmad Dan Kawan Kawan(Dkk) tidak kunjung hadir alias nihil sampai menunggu hingga pukul 20:00 malam itu. Ucapnya
Maka dari itu, pihak dari client kami yuyun dan aspari/bari(Korban) telah memberikan kuasa didalam surat kuasa terhadap kami untuk mendampingi kasus ini, dan hasil dari pada laporan kepolisian melalui polsek balaraja hari ini alhamdulillah sudah diterima, dan akan berlanjut dihari sabtu mendatang, karena menurut kami ini merupakan perbuatan melawan hukum yang mengacu kepada pasal 378 Jucnto 263 KUHP. Jelas Heru
Hal demikian diungkapkan Denni Sukowaty,S.H sebagai dewan penasehat hukum/Advokat DPP LSM Pelopor Indonesia, dugaan modus penipuan gadai kendaraan roda 4 dengan status mobil rental ini, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bernama Ahmad Dan Kawan Kawan(DKK), upaya untuk melakukan tipu muslihat dengan cara memberikan foto copy Surat Keterangan Tanda Laporan kehilangan dari kepolisian yang diduga palsu berikut bukti struk dari pembayaran angsuran lising yang diduga palsu, dengan dalih surat SNTK nya hilang, maka akan dibuatkan STNK baru. Paparnya
Kenapa gadai mobil tersebut sampai digadaikan ke client kami, meskipun awalnya client kami sempat menolak, karena client kami tidak paham dengan undang-undang fidusia dan lain sebagainya. Sambung Denni
Menurutnya, tindakan peristiwa hukum sebelumnya maka memang sudah hilang juga sudah terhapus dan sudah ada kesepakatannya, karena secara itikad baik pihak client kami sudah mengembalikan mobilnya secara utuh ke pihak pemilik perusahaan rental dan tidak ada kerusakan apapun dari. kendaraan tersebut, dan posisinya sekarang tinggal peristiwa hukum kedua dari peristiwa penipuannya yang sekarang kita lakukan proses secara hukum dikantor kepolisian. Tandasnya
Red SBP// Andi F