• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Buat Resah, Tiang dan Kabel WiFi Milik PT. Mayrepublik Diduga Dipasang Tanpa Izin di Perumahan Cikande Permai Serang - Banten

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 06 September 2023, 22.08 WIB Last Updated 2023-09-07T07:12:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kab Serang - suarabantenpost.com

    Diduga tiang dan kabel wireless fidelity (WiFi) dipasang tanpa izin di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh sebagian orang ,salah satunya Bonen warga yang melihat pemasangan tiang tersebut.

    Bonen (42) menuturkan melihat beberapa orang memasang tiang wifi yang diduga tidak memiliki izin, dirinya sempet komplain adanya penanaman tiang yang asal tancap saja tanpa izin ke pemilik rumah ujarnya.

    Iya itu siapa yang punya, kok kayaknya sembarangan masangnya. Jelas resah lah Bang. Apalagi ini kan mau datang musim hujan Bang, jadi takut tumbang tiang nya, apalagi cuma ditanam tanpa di cor tandasnya Bonen.

    Awak media pun mencoba mengkonfirmasi langsung pengawas lapangan pekerjaan yaitu Erwin, saat di hubungi lewat aplikasi tlp WhatsApp mengatakan dirinya sudah mengantongi izin dari RT, RW maupun Kepala Desa, dan sudah kordinasi juga dengan RT RW maupun temen temen ormas, LSM dan wartawan.yang bernama Js, Y dan AB ucap Erwin 

    Ditempat terpisah awak media mencoba menghubungi jos salah satu orang yang disebut sebut sudah mendapatkan uang kordinasi dari PT.mayrepublik untuk temen temen ormas, LSM dan wartawan dari Erwin. Js pun kaget dan mengatakan Izin bang siapa yang bilang, saya ga ada itu.

    Sementara itu, Kepala Desa Cikande Permai, Dayari dikonfirmasi awak media dikantornya pada rabu (26/09/2023) terkait pemasangan tiang dan kabel WiFi di Perumahan Cikande Permai  dirinya mengatakan untuk izin hanya sebatas pasang tiang saja ucap Dayari, untuk yang lain izin pemasangan kabel belum ada.

    Begitu pula dengan Dodi salah satu aktivis serang timur, angkat bicara terkait adanya laporan warga yang merasa keberatan adanya kegiatan penanaman tiang yang asal tancap dan tidak di beri Coran di wilayah Perumahan Cikande Permai 

    Menurut Dodi hal ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan dikarenakan pihak PT. tidak memperhatikan tingkat keselamatan dan keamanan dalam melakukan pekerjaan ini berdampak membuat sebagian warga merasa resah dan tak nyaman, kerena hampir 65/% tiang asal tancap dan tidak di cor

    Terakhir Dodi pun meminta kepada pihak Desa ataupun Camat Cikande agar menindak  para pengusaha nakal yang masuk ke wilayah Perumahan Cikande Permai yang tidak patuh dan membuat warga resah, kalo bisa pihak satpol PP kecamatan turun tangan tertibkan tiang tiang yang asal tanam dan membuat warga setempat resah ucap Dodi.

    Sebagai informasi, pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa seizin dari pemilik tanah maka tindakan dari penyelenggara telekomunikasi tersebut diduga telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi, hal itu berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.

    Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi: Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

    Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi: Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

    Redaksi Sbp/Panji



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini