Kab Serang - suarabantenpost.com
Diduga tiang dan kabel wireless fidelity (WiFi) dipasang tanpa izin di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh sebagian orang ,salah satunya Bonen warga yang melihat pemasangan tiang tersebut.
Bonen (42) menuturkan melihat beberapa orang memasang tiang wifi yang diduga tidak memiliki izin, dirinya sempet komplain adanya penanaman tiang yang asal tancap saja tanpa izin ke pemilik rumah ujarnya.
Iya itu siapa yang punya, kok kayaknya sembarangan masangnya. Jelas resah lah Bang. Apalagi ini kan mau datang musim hujan Bang, jadi takut tumbang tiang nya, apalagi cuma ditanam tanpa di cor tandasnya Bonen.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi langsung pengawas lapangan pekerjaan yaitu Erwin, saat di hubungi lewat aplikasi tlp WhatsApp mengatakan dirinya sudah mengantongi izin dari RT, RW maupun Kepala Desa, dan sudah kordinasi juga dengan RT RW maupun temen temen ormas, LSM dan wartawan.yang bernama Js, Y dan AB ucap Erwin
Ditempat terpisah awak media mencoba menghubungi jos salah satu orang yang disebut sebut sudah mendapatkan uang kordinasi dari PT.mayrepublik untuk temen temen ormas, LSM dan wartawan dari Erwin. Js pun kaget dan mengatakan Izin bang siapa yang bilang, saya ga ada itu.
Sementara itu, Kepala Desa Cikande Permai, Dayari dikonfirmasi awak media dikantornya pada rabu (26/09/2023) terkait pemasangan tiang dan kabel WiFi di Perumahan Cikande Permai dirinya mengatakan untuk izin hanya sebatas pasang tiang saja ucap Dayari, untuk yang lain izin pemasangan kabel belum ada.
Begitu pula dengan Dodi salah satu aktivis serang timur, angkat bicara terkait adanya laporan warga yang merasa keberatan adanya kegiatan penanaman tiang yang asal tancap dan tidak di beri Coran di wilayah Perumahan Cikande Permai
Menurut Dodi hal ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan dikarenakan pihak PT. tidak memperhatikan tingkat keselamatan dan keamanan dalam melakukan pekerjaan ini berdampak membuat sebagian warga merasa resah dan tak nyaman, kerena hampir 65/% tiang asal tancap dan tidak di cor
Terakhir Dodi pun meminta kepada pihak Desa ataupun Camat Cikande agar menindak para pengusaha nakal yang masuk ke wilayah Perumahan Cikande Permai yang tidak patuh dan membuat warga resah, kalo bisa pihak satpol PP kecamatan turun tangan tertibkan tiang tiang yang asal tanam dan membuat warga setempat resah ucap Dodi.
Sebagai informasi, pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa seizin dari pemilik tanah maka tindakan dari penyelenggara telekomunikasi tersebut diduga telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi, hal itu berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi: Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi: Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
Redaksi Sbp/Panji