Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Kegiatan urugan tanah di kawasan perumahan Griya Permata Cisoka(GPC) Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, menuai keluhan warga sekitar dan dan menjadi sorotan aktivis kabupaten tangerang. Rabu 06/09/2023
Awak Media suarabantenpost.com dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri(YLPK PERARI)mencoba mendatangi lokasi kegiatan pengurugan bertujuan untuk konfirmasi diduga adanya kejanggalan dari kegiatan pengurugan tanah tersebut.
namun pada saat dilokasi awak media dan Sekjen Ylpk Perari bertemu langsung dengan pak narko, ia mengaku sebagai pemilik Alat berat (Bul dozzer-red) mengatakan, ini kegiatan punya pak helmi bang salah satu pengusaha di kecamatan cisoka telpon saja orangnya. ucap narko kepada awak media.
DPC YLPK PERARI melalui Sekjen nya "Datok Nasir angkat bicara , dirinya mengatakan Masyarakat berhak menggugat secara perdata di Pengadilan Negri Tangerang kepada para pelaku usaha nakal yang sudah merusak jalan yang di bangun oleh pemerintah kabupaten Tangerang" ujar Nasir
Dan ada beberapa warga yang akan membuka kuasa gugatan kepada kami DPC YLPK PERARI KABUPATEN TANGERANG, untuk mendaftarkan gugatan"lanjut nya.
Kami juga akan segera bersurat kepada dinas terkait agar bertindak tegas kepada pelaku usaha nakal khususnya pemborong atau pelaksana cut and fill (pengurugan) di perumahan griya permata cisoka ini, terutama kecamatan Cisoka agar tidak jadi kambing ompong yang melakukan pembiaran atas perusakan aset daerah berupa jalan yang di bangun oleh Daerah menggunakan APBD.
Diketahui bahwa, Cut and Fill Arti dari istilah tersebut adalah Menggali dan Menimbun. Jadi Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan kemudian dipindahkan ketempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan, dan kegiatan tersebut harus memiliki ijin dari Dinas PU Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.
Red SBP/ Andi F