• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Heboh, Video Puluhan Warga Lapor Polisi Soal Dugaan Pungli Pembuatan PTSL Oleh oknum Perangkat Desa.

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 30 September 2023, 14.07 WIB Last Updated 2023-09-30T07:07:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Dalam video yang diunggah sekitar 2 hari lalu berdurasi 12 detik diakun tiktok yang bernama @robby_sselgia120 diperlihatkan puluhan warga sedang berada dihalaman Satuan Reserse kriminal Polresmetro Kota Tangerang dengan bertuliskan Warga Desa Kramat Kec Pakuhaji Kabupaten Tangerang Melaporkan Dugaan Pungli Pejabat desa,, Sertipikat tanah gratis Program pemerintah dipintai biaya sebesar 1jt/ 2.5 jt dan video tersebut telah mendapat like sebanyak 9 ribuan lebih dan beragam tanggapan juga ratusan komentar.


    Divideo tersebut Terdengar penyampaian salah satu dari mereka yang melapor mengatakan "Terkait (dugaan) (Pungli PTSL) kami siap melaporkan dugaan pungli ini kepada Polres metro kota Tangerang.


    Selanjutnya untuk untuk mengetahui keterangan lengkap dari video viral yang cuma berdurasi 12 detik yang diunggah akun tiktok @robby_sselgia120 tersebut diantaranya di dapat dari channel YouTube media Liputankota.com dan ternyata telah tayang sebanyak 4.2 ribu kali tonton juga beragam komentar. Seperti contoh komentar akun: 


    @marisuyeuye797- tolong ditindak lanjut secara hukum, ptsl biayanya cuma 150rb ini masyarakat dipintain jutaan dan masih banyak  korbannya yang punya kwintansi. 


    @sniperbangor8152- tolong pak polisi diusut tuntas biar jelas.. makasih


    Bapak berisinial A salah satu dari Pelapor Terlihat pada tayangan media liputankota.com pada channel YouTube  menjelaskan ke awak media saat diwawancarai sewaktu berada dimapolres Metro Kota Tangerang, ia mengaku kerugian nya jutaan Rupiah  kemudian nilai kerugian korban lainnya yang berjumlah ribuan orang nominalnya bervariasi .


    Ditayangan tersebut terdengar beberapa awak media sedang mewawancarainya, dengan pertanyaan "saat ini yang di pungut biaya berapa,? pungutan (Pembuatan PTSL), bapak inisial A menjawab Kerugian saya sekitar ... juta (karena tak terdengar jelas pengucapannya,antara 1 atau 7 juta), kemudian ditanya korbannya siapa aja.? ia menjawab ribuan, satu desa korban nya. Lalu ditanya untuk perorang nya di kenakan biaya berapa? dirinya menjawab " relatif pak, ada yang 800, ada yang 1 juta setengah ada yang 10 juta,ada yang 4 juga ada yang 6 juta dan ini ada yang 2 juta setengah ada kwitansi nya (sembari memperlihatkannya ke awak media dengan menunjukkan kwintansi dengan mengucap Rp.2.5 juta dan memperlihatkan sertifikat tanah berstempel PTSL), Namun saat ditanya oleh awak media apakah sudah bertemu dengan kades dirinya mengatakan belum. Dilansir dari media Liputankota.com. Jumat,29\09\2023.


    Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp.150-450 Ribu tergantung Kategori wilayah, Dimana Wilayah Banten masuk kategori V yaitu (Jawa dan Bali) di kenakan biaya tak lebih dari Rp.150 ribu.


    Diketahui Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL yang biasa di kenal dengan kata Sertifikat tanah adalah bentuk pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.


    Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

    (afn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +