• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM KOMPASS INDONESIA Sesalkan Penjualan Seragam Sekolah di Koperasi SMKN 1 Kab.Tangerang Harganya Selangit.

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 26 September 2023, 14.14 WIB Last Updated 2023-09-26T07:14:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini










    Kabupaten Tangerang, suarabantenpost.com- Suarabantenpost.com- Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang berlokasi didalam sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang Diduga Menjual Seragam sekolah dengan harga yang fantastis, yakni 3 stel (3 pasang) seragam (baju/celana/Rok) dipatok harga Rp.2.500.000 (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) sebagaimana disampaikan Ketua LSM Kompass Indonesia dari hasil investigasinya dilapangan.


    Irwan Saputra (Ketua LSM Kompass Indonesia) Mengatakan Penjualan Seragam siswa-siswi oleh sekolah atau koperasi disekolah khususnya Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di dalam Lingkup SMKN 1 Kabupaten Tangerang tak relevan, Mengingat nilai Penjualannya yang sangat mahal jika dibanding dengan harga dipasar, selain itu dirinya menduga penjualan seragam ini juga mewajibkan pihak siswa untuk membeli, *###sembari memperlihatkan kwitansi pembayaran  seragam Sekolah anaknya yang baru dibayarkan Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)###, Sabtu,23\09\2023.


    Harga jual dengan sejumlah nominal tersebut tentu memberatkan para wali/orangtua murid yang semuanya bukan orang mampu karena terkesan begitu tak memperhatikan situasi ekonomi orangtua siswa.


    Hal ini telah berlangsung cukup lama, setiap penerimaan siswa/siswi didik baru pastilah disodorkan pembelian seragam diKoperasi sekolah tersebut. Irwan menduga hal ini dijadikan ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak sekolah dimana Pengelola Koperasi tersebut adalah guru di SMKN 1 Kabupaten Tangerang itu sendiri meski notabene nya Koperasi tersebut Kepala sekolah tak memberi izin.


    Lanjut Irwan, Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sangat jelas disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.


    “Larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada guru atau kepala sekolah dan atau yang mengatasnamakan koperasi sekolah sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016,” terang irwan.


    “Terjadinya praktek penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah yang mengatasnamakan koperasi, sebenarnya bertentangan dengan azas koperasi. Koperasi sekolah adalah badan usaha milik sekolah untuk melayani kebutuhan siswa siswinya, namun dengan azas sukarela dan tidak memaksa (wajib), kalau sampai pihak sekolah memaksakan hal tersebut kepada siswa siswinya, itu sangat tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan kaidah dan azas koperasi yang sebenarnya". Pungkas irwan.


    Geram dengan yang dilakukan Koperasi di SMKN 1 Kab. Tangerang tersebut, Irwan bersama jajaran LSM Kompass Indonesia berencana akan Mengujinya lewat pelaporan di kejaksaan (Kejari Tigaraksa)..


    Redaksi SBP Dody//.*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +