• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Maraknya Internet Kabel Fiber Optik (ILEGAL) Dipasang Menempel Tiang PLN, Diduga Tak Berizin

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 20 September 2023, 15.54 WIB Last Updated 2023-09-20T08:54:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Saat ini kebutuhan akan internet semakin tinggi, sejalan dengan itu semakin banyak juga bermunculan pengusaha jasa jaringan internet yang dikenal dengan Internet Service Provider (ISP).


    Belakang diketahui, hal ini sangat disayangkan, pemasangan jaringan kabel berjenis Fiber Optik dipasang di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara(PLN) dengan semrawut. Diduga kuat, pemasangan kabel tersebut dilakukan secara illegal tanpa izin dari pihak Telekomunikasi(Telkom) dan PLN, seperti yang kerap terlihat di Jalan umum, Adiyasa/Solear, Cisoka, tepatnya diseputaran Kecamatan Cisoka.Solear Se-kabupaten Tangerang.


    Humas DPP LSM Pelopor Indonesia Hariri Mengungkapkan, bahwa posisi kabel yang sangat semrawut itu menurutnya bisa membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Solear dan sekitarnya, kami menghimbau kepada penyediaan jasa kabel Fiber Optik agar melengkapi identitas serta surat yang resmi(red-legalitas) dan bagi yang mendapatkan rekomendasi agar saat bekerja melengkapi surat tugas serta aturan yang berlaku, dimaksud saat terjadi kabel putus atau tertimpa dahan yang patah.


    Apalagi kabel ini posisinya melintasi jalan raya, Jadi sangat membahayakan konsumen selaku pengguna jalan. Yang lebih menarik lagi itu nampak box ODP menempel di tiang listrik. ungkap Hariri 


    Lanjut hariri, dirinya juga pernah menyampaikan aduan tersebut sambil menanyakan terkait kerjasama para pihak, sehingga pemasangan kabel yang terlihat semrawut pada tiang listrik di wilayah Kabupaten Tangerang itu menimbulkan praduga. 


    Sebagai konsumen menganggap pembiaran kabel yang semrawut itu karena ada dugaan PLN bekerjasama dengan pihak – pihak yang tidak jelas. Sambungnya


    Dalam hal ini, kami akan akan melakukan konfirmasi, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, terkait perizinannya secara singkat akan meminta DPMPTSP agar turun untuk meninjau ke lapangan dan apabila ada ditemukan pelanggar, untuk segera ditindak. Pungkasnya.


    Saat dikonfirmasi oleh Hariri, Humas Lsm Pelopor Indonesia, Pihak PT. PLN Kabupaten Tangerang, Bidang Pengamanan Aset Telkom Dalam Gedung dan Luar Gedung. Rabu 20/09/2023. Agus menuturkan, bisnis Wi-Fi atau penyedia jasa internet yang menumpang di tiang listrik tersebut untuk digunakan pemasangan Kabel Instalansi Fiber Optik untuk tujuan menghubungkan akses internet Wi-Fi satu titik ke titik lain atau disambungkan ke rumah masyarakat yang merupakan pelanggan mereka.

     

    Kabel instalansi Fiber Optik/Kabel Wi-Fi milik Provider Internet (Penyedia Jasa Internet) yang terpasang di tiang Listrik milik BUMN itu Ilegal, tanpa adanya perjanjian kerjasama dengan  PT PLN (Persero) kabupaten Tangerang. Tutur Agus


    Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak icon dan akan menertibkan kabel-kabel illegal tersebut.


    Kami sudah koordinasi dengan pihak Icon, dan kami akan tertibkan kabel – kabel ilegal tersebut. Yang jelas kita akan memutus jaringan kabel yang menempel di tiang PLN karena tidak pada tempatnya, Tegas Agus.


    Ia memastikan, bahwa selain jaringan Icon+/Iconnet, kabel Instalansi Fiber Optik yang terpasang di tiang milik PLN yang terpasang dengan anak perusahaan PLN itu ilegal. 


    Saat ini PLN punya produk sendiri yaitu produk dari PT. Icon + namanya Iconnet memperkenlkan sebagai brand baru. Itu benar-benar produk internet dari PLN dan jaringannya memang menggunakan tiang PLN.


    Kita juga pernah menyurati para pemilik jaringan internet yang menempel pada tiang PLN tersebut.  kata Agus. 


    Dijelaskannya, hal tersebut merupakan aset Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau negara yang harus dilindungi, kalau tidak dilindungi akan terjadi kerugian Negara dan jika dibiarkan maka kelompok bisnis yang beruntung. Jelas agus

    Redaksi Andi Farma

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +