• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Main-Main, Sekjen YLPK Perari Dan Masyarakat Sekitar Akan Ambil Langkah Gugatan Terhadap Pemilik Pengurugan Tanah Di Perum-GPC

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 09 September 2023, 20.01 WIB Last Updated 2023-09-09T13:01:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Terkait kegiatan pengurugan tanah di Perumahan Griya Permata Cisoka(GPC) Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, diduga membuat kebisingan yang dikeluhkan warga sekitar, hingga mengakibatkan kerusakan jalan. Jumat 08/09/2023


    Belakangan ini diketahui, kegiatan pengurugan tanah tersebut, pasca terbitnya pemberitaan disalah satu media online/cetak suarabantenpost.com, diduga pelaksana/penanggung jawab kegiatan terkesan mengindahkan, dari kebisingan alat berat dan dikeluhkan warga sekitar, hingga merusak akses lintas warga.


    Menyikapi hal ini, Datok Nasir Sekretaris Jendral(Sekjen) YLPK Perari, melihat dan mendengar keluhan warga yang terkena dampak adanya kegiatan pengurugan tanah di perum Griya Permata Cisoka(GPC)baik dari debu polusi yang mengganggu kesehatan pernafasan, kebisingan yang mengganggu pada malam disaat warga tengah istirahat dari beberapa alat berat dan sejumlah kendaraan  jenis Truck yang hilir mudik mengangkut tanah hingga merusak akses pemukiman warga setempat. Beber nasir


    Lebih lanjut, kami akan terus upaya melakukan langkah gugatan yang telah disepakati bersama masyarakat sekitar yang telah merugikan beberapa pihak dari dampak kegiatan tersebut, agar proses berjalannya aktivitas kegiatan itu dipertanggung jawabkan oleh pihak penanggung jawab kegiatan. Paparnya


    Namun sebelum kami daftarkan gugatan kami akan ambil langkah Laporan Pengaduan Masyarakat(Lapdumas) terlebih dahulu kepada pihak berwajib baik kepolisian maupun Dinas - dinas terkait, dan agar Ketertiban Umum(Trantibum)Kecamatan Pol PP Kabupaten Tangerang menindak tegas sehingga tidak ada lagi pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintahan baik kecamatan maupun daerah kabupaten Tangerang. Tegas nya


    Karena nanti bisa saja Karena melakukan pembiaran Pemerintah Kecamatan sebagai Turut Tergugat. Tutup nasir

    Red SBP / Andi F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +