• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    *Acong Aktivis Asal Cisoka, Menyoroti Permasalahan UU KIP Proyek Pembangunan Jalan Paving Block Di Cibugel Masjid*

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 13 Oktober 2023, 10.54 WIB Last Updated 2023-10-13T03:54:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Proyek pekerjaan paving block di kampung Cibugel Masjid Rt.02 Rw.04 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, menuai pertanyaan publik, dan disoroti aktivis asal cisoka, diduga melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dinilai lemahnya asas transparansi terhadap publik dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. 


    Dari penulusuran awak media dan aktivis cisoka sebagai pegiat kontrol sosial dilapang. rabu (11/10/2023 Sore kemarin) tidak nampak adanya papan proyek dilokasi pekerjaan, maka tak heran kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diharapkan menjadi pilar penjamin keselarasan antara pemerintah dan tuntutan masyarakat.


    Saat awak media dan aktivis meminta keterangan kepada salah pekerja yang kebetulan dirinya masih warga sekitar.  gak tau kang papan proyeknya gak ada, gak tau ini proyek bersumber dari pagu dewan, dari kecamatan, atau dari dinas kabupaten, saya mah cuma kerja doang kang. Tutur warga/pekerja kepada awak media.


    Menyoroti hal ini, Acong selaku aktivis cisoka buka suara, kehadiran UU KIP kerap kali disalahgunakan oleh oknum pelaksana pihak ketiga, maka tak heran dugaan kuat kami ini merupakan motif pelaksana pihak ketiga yang ingin meraup keuntungan pribadi. jelas acong.


    Lanjut acong. ia menyebut, papan proyek ini menjadi pijakan hukum bagi publik untuk menggunakan haknya sekaligus memudahkan dalam mendapatkan informasi yang sudah ditetapkan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, oleh karena itu kami selaku pegiat kontrol sosial meminta kepada instansi pemerintah ataupun dinas terkait untuk meninjau langsung kelapangan, dan menindak tegas oknum pelaksana pihak ketiga yang sudah menabrak undang-undang dan melanggar SOP itu. Tegasnya.


    Sementara belum diketahui, pelaksana pekerjaan paving block dikampung cibugel masjid tersebut, apakah bersumber dari pagu dewan, dari kecamatan, ataupun dari dinas terkait. sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana pekerjaan saat dikonfirmasi belum memberikan kejelasannya. Pungkasnya

    Red SBP/Andi F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +