Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (LSM KOMPPI) menyampaikan Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBN.
Menurut ketua LSM KOMPPI Usrah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Tigaraksa adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan Anggaran dan kerjasama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.
Untuk Diketahui Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp.Rp. 1.154.321.000.
Usrah, SH pun menjelaskan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa tersebut untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang di duga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu diantaranya pada Alokasi Anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 400 juta lebih.
Lanjut Usrah, SH, penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Tigaraksa, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022.
Red Sbp/Ndot