Kab Lebak - suarabantenpost.com
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh 5 orang warga kecamatan bayah kepada anak usia 13 tahun warga kecamatan cihara, kabupaten lebak, provinsi banten. Membuat ketua ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB BANTEN) Dpc kabupaten lebak angkat bicara.
Ketua bppkb banten Dpc kabupaten lebak Ujang Kerisna alias Belong merasa sangat prihatin dengan banyaknya kejadian asusila terhadap wanita di bawah umur, seperti yang belum lama ini terjadi yang menimpa salah seorang anak usia 13 tahun warga Kecamatan Cihara yang telah mengalami pemerkosaan oleh 5 orang yang mana pelakunya warga Kecamatan Bayah.
Belong sangat menyayangkan jika Aparat Penegak Hukum tidak memproses secara hukum yang berlaku di Negara NKRI dan hanya selesai dengan cara mediasi, karna jika bisa selesai dengan cara mediasi maka tak ada epek jera bagi para pelaku. Kamis, 12/10/2023
Saat di konfirmasi via whatsapp pria yang biasa di sapa Belong itu mengatakan dengan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, saya sangat miris sekali mendengarnya apalagi pelaku sampai berjumlah 5 orang. Namun ketika saya mendengar dan melihat pemberitaan kasus ini ko bisa selesai dengan cara mediasi apalagi pas saya lihat di berita keluarga korban mendapat intimidasi agar mencabut laporan nya ke Polsek Bayah. Menurut saya seharusnya kasus ini ditempuh jalur hukum yang setegas tegasnya, karna tidak akan ada epek jera kepada pelaku kalau hanya bisa selesai dengan cara mediasi." Katanya.
Belong juga meminta agar aparat penegak hukum bisa bertindak tegas kepada pelaku." Saya juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kasus ini dengan membawa ke jalur hukum dan bersikap tegas kepada para pelaku agar para pelaku merasa jera dan tak akan mengulangi perbuatan kejinya itu. Sekali lagi saya minta kepada APH agar bertindak setegas tegasnya suapaya pelaku benar benar merasa kapok dan kejadian seperti ini tak terualng lagi." Imbuhnya.
Kalau memang kasus ini tetap di abaykan lantas ada apa dengan para aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat tapi ketika ada kejadian selerti ini tidak ditindak lanjuti.
Red Sbp/Ndot