Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPP LSM-KOMPPI ) Layangkan surat somasi (Surat teguran keras) terhadap Pemerintah Kecamatan Sukamulya terkhusus kepada Camat selaku Pimpinan tertinggi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan bedah rumah di kecamatan Sukamulya tahun anggaran 2023.
Surat Teguran keras (somasi) tersebut dilayangkan oleh lembaga Sosial Kontrol (LSM KOMPPI) dengan nomor surat 005/KS.DPP.KOMPPI/X/2023 itu lantaran adanya indikasi Mark Up anggaran pada kegiatan bedah rumah yang ada dibeberapa Desa di kecamatan Sukamulya.
“Adanya indikasi dugaan Mark’ Up anggaran dan adanya kegiatan fiktif yang mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Bedah Rumah tahun 2023 di Kecamatan Sukamulya” ungkap Ketua DPP Lembaga KOMPPI Usrah.SH.
Usrah mengatakan, yang menjadi temuan tim investigasi dilapangan terkait dengan pelaksanaan anggaran bedah rumah di kecamatan Sukamulya adalah, bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Kerja Kecamatan Sukamulya telah mengalokasikan Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang untuk Program Kegiatan Bedah Rumah sebanyak 20 Unit dengan jumlah anggaran sebesar Rp.700 juta rupiah.
“Anggaran tersebut untuk pembangunan rumah warga yang kategori Ekonomi rendah dengan nilai Total mencapai Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta rupiah) yang di bagi dalam beberapa Desa,” jelasnya.
“Kami menemukan bahwa pelaksanaanya hanya dilakukan renovasi saja (tidak dibangun baru), ada yang di bangun setengahnya (separuh bangunan) saja, juga ada salah satu Keluarga yang kami lihat punya rumah gedong (tergolong kaya) tetapi dipaksakan kasih bantuan bedah rumah tersebut, bahkan mirisnya Ada keluarga yang seharusnya mendapatkan Bantuan (bedah rumah) yang telah ada dalam daftar penerima bantuan tetapi justru kenyataannya tidak dapat, Serta ada penerima bantuan bedah Rumah yang sebelumnya telah di bedah (dibangun) ditahun 2022 lewat Dana Baznas, tetapi ditahun 2023 ini dapat lagi". Terang Usrah.
Disampaikannya, DPP KOMPPI kirim somasi terhadap Camat Sukamulya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan bedah rumah itu.
Buntut tak ditanggapinya surat Klarifikasi yang dilayangkan beberapa hari sebelumnya, saat ini Lembaga KOMPPI layangkan Somasi (Teguran keras ) terhadap pemerintah kecamatan Sukamulya.
“Kami akan menunggu jawaban dari pihak Kecamatan Sukamulya sebelum melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya yaitu melaporkan ke APH atas temuan-temuan tersebut,” tandas Usrah.
Saat dikonfirmasi Mulyadi Bagian Ekbang Kecamatan Sukamulya menjawab untuk surat Somasi belum dibaca karena Camat juga masih ada kegiatan di Desa", namun untuk surat klarifikasi yang dilayangkan KOMPPI beberapa hari lalu akan dibalas hari senin depan", ucapnya. Jumat.13\10\2023.
Terkait Temuan KOMPPI soal rumah warga yang retak atau goyang tembok nya usai dibedah tersebut 'Mulyadi akan meninjau dan akan berusaha memperbaiki kembali karena masih dalam tahap pemeliharaan, kemudian untuk pembangunan yang fiktif Mulyadi menjawab bahwa bangunan tersebut memang belum dibangun karena masuk di TAHAP pembangunan di Triwulan 3 atau 4, sebelumnya termasuk rumah warga yang telah dibedah oleh BAZNAS adapun apabila ada dalam daftar penerima bantuan kecamatan akan dialihkan ke orang lain". Jawabnya.
Namun ditanya dan diminta perlihatkan surat pengalihannya seperti apa diri nya belum bisa menjawab.
Red Sbp/Afn