Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (LSM KOMPPI) menyampaikan Laporan Pengaduan atas Adanya Dugaan Mark' Up Anggaran yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Tahun 2023 yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Tangerang di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten.
Menurut ketua LSM KOMPPI Usrah, SH, mengatakan terkait dugaan Mark' Up yang dilaporkan ke Kejari Tigaraksa/Kejari Kabupaten Tangerang adalah adanya dugaan indikasi Dugaan Mark' Up Anggaran dan kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang tersebut.
Untuk Diketahui Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Tahun 2023 bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dengan jumlah rumah yang di bedah sebanyak 20 Unit.
Usrah, SH pun menjelaskan Pelaksanaan Bedah Rumah tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang memiliki ekonomi rendah yang ada di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, diantaranya berada di Desa Bunar, Buniayu, Kaliasin, Merak, Kubang, Sukamulya, Parahu dan Desa Benda.
Adapun dugaan pelanggaran yang di duga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3 Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Tigaraksa/Kejari Kabupaten Tangerang, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Mark' Up Anggaran yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah di Kecamatan Sukamulya tersebut, karena di duga kuat apa yang dilakukan oleh pihak terlapor sangat masyarakat lebih lagi merugikan keuangan negara/Keuangan Daerah
Red Sbp/Ndot