• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Oknum Pengawas Link Net (First Media) Ucap Ancaman,Puluhan Wartawan Dan Lembaga, Gerudug Kantor Desa Pasanggrahan

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 12 Oktober 2023, 11.48 WIB Last Updated 2023-10-12T04:48:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Lantaran tak terima marwah profesi jurnalistik dan LSM dilecehkan oleh Niko sebagai pengawas kegiatan pemasangan kabel dan tiang internet dari salah satu perusahaan Link Net, puluhan wartawan ramai-ramai Gerudug Kantor Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten. Senin (09/10/2023)


    Hal ini disebabkan adanya percakapan By:Phone Ernita sebagai warga Perumahan Taman Kirana Surya dengan Niko sebagai pengawasa kegiatan pemasangan kabel dan tiang internet, terkait kegiatan pelaksanaan penarikan kabel internet yang melintas diatap rumah ernita tanpa seijinnya itu.


    Dalam rekaman video yang berdurasi 06:50 detik terdengar. bahwa Niko telah melontarkan kalimat ancaman akan mengarung-ngarungin wartawan dan menantang lembaga, bukan hanya itu saja, Niko pun sudah menantang duel suami ernita hingga mengeluarkan kalimat kotor. pada Kamis (05/10/2023) kemarin


    Kedatangan para wartawan ke kantor desa pasanggrahan guna mediasi terkait ramainya pemberitaan perihal penarikan kabel internet yang melintas diatap rumah ernita tersebut, pasca mendatangi kantor kepolisian Sektor Cisoka (Polsek), guna konsultasi, yang selanjutnya menyepakati untuk mengadakan agenda pertemuan guna mediasi dikantor desa pasanggrahan yang dihadiri dari Binmas polsek cisoka wahyudin, Agus S Kepala Desa Pasanggrahan, Sekretaris Desa (Sekdes), Niko pengawas dari pihak Link Net Dan Kawan Kawan (DKK) juga perangkat desa dan puluhan para wartawan.


    Agenda pertemuan kami hari ini dikantor desa pasanggrahan pasca peristiwa yang saya alami dan kawan-kawan wartawan, yang selanjutnya kami mendatangi kantor Polsek Cisoka guna konsultasi atas tindakan pelaksanaan penarikan kabel yang melintas diatap rumah saya tanpa ijin, dan ucapan niko pada saat saya telpon dirinya sudah mengancam wartawan dan lembaga akan dikarungi, juga sudah melontarkan kalimat kotor dan mengajak suami saya untuk duel. Tutur Ernita dihadapan awak media


    Meskipun agenda pertemuan kami tadi di kantor desa pasanggrahan sukses dilakukan, ernita menjelaskan, saya tidak menjamin dengan langkah kawan-kawan wartawan yang akan menempuh jalur hukum, itu hak mereka, karena memang ucapan niko yang sudah dilontarkan sudah melukai profesi wartawan dan lembaga, dan itu berkaitan dengan pasal-pasal yang berlaku di negara indonesia. Jelasnya


    Sementara Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Perlindungan Anak Negeri (YLPK PERARI) Datok Nasir mengungkapkan, melihat hasil pertemuan tadi antara ernita bersama  kawan-kawan wartawan dan pihak Niko Dan Kwwan-Kawan yang dihadiri Binmas polsek cisoka, kepala desa pasanggrahan juga sekretaris desa, saya mewakili Kawan  wartawan seprofesi, ucapan niko itu sudah menggores hati kami, untuk itu kami dan kawan-kawan tidak cukup dengan pertemuan mediasi saja, kami akan tetap menempuh langkah hukum untuk memproses terkait pasal ancaman juga menantang dan pasal senjenisnya. Ungkap datok nasir


    Dalam agenda pertemuan guna mediasi, hari ini. Selasa (08/10/2023) yang sudah disepakati bersama kedua belah pihak, niko akan menghubungi dan mendatangi pihak kami kembali, namun perjanjian kesepakatan akan bertemu dan mendatangi pihak kami kembali itu dilanggar, maka pihak kami akan menempuh jalur hukum, guna memproses kasus ini sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku di negara indonesia. Tegasnya


    Hal senada dikatakan Rifal pria yang biasa disapa Urip (56) wartawan senior. upaya niko untuk bertemu dan mendatangi kami kembali pada hari ini, sesuai perjanjian dan sudah disepakati bersama, kami tetap akan hargai, namun jika itu dilanggar, sesuai dengan ketentuan bahwa niko mengatakan dirinya siap untuk diproses sesuai ucapan dan tindakan dengan pasal-pasal yang tercantum didalam undang-undang.


    Kami akan menempuh jalur hukum, karena ucapan dan tindakannya adalah sebuah ancaman, yang sudah melukai hati kami sebagai pegiat sosial kontrol, karena ini merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. Pungkas urip

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +