Serang,| suarabantenpost.com-
Ada-ada saja ulah mantan anggota karang taruna (Katar) Desa Junti kecamatan jawilan kabupaten Serang Banten Sujatma inisial SJT, buat Surat Keterangan (SK) tertanggal 26 September 2023 yang di tanda tangani oleh sekertaris Lucki Hidayanto di bubuhi stempel basah tertulis Karang Taruna Desa kecamatan jawilan.
SK tersebut untuk pemberitahuan kepada pengusaha - pengusaha yang ada di wilayah desa Junti guna mendapatkan uang kadedeh yang mengatasnamakan Katar desa Junti.
Ketua Katar desa Junti Emil saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp mengatakan, jika dirinya baru mengetahui hari ini (5/10/23) kalau saudara SJT membuat SK palsu.
"Saya baru tau hari ini pak dari salah satu pengusaha yang ada di wilayah kami (Desa Junti -Red) dan informasi nya pengusaha tersebut sudah memberikan uang Rp. 500.000,- kepada SJT alasan uang untuk Katar." Kata Emil.
Lanjut Emil," saya dan sekertaris saya belum pernah memberikan rekomendasi SK kepada saudara SJT, lagi pula perlu diketahui jika sjt sudah lama bukan anggota Katar desa Junti, ini sudah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang." Ujarnya.
"Atas kejadian ini saya bersama anggota Katar Desa Junti dan hasil musyawarah dengan kepala desa juga Katar kecamatan jawilan akan melaporkan apa yang di lakukan oleh SJT ke pihak kepolisian atau Aparat Penegak hukum (APH), karena ini sudah mencemarkan nama baik lembaga desa'." Geramnya.
Masih dengan Emil," ya memang sudah ada pengusaha yang memberikan dan saya dengan anggota Katar akan investigasi jika ada lagi pengusaha yang dimanfaatkan oleh SJT." Tutur Emil.
Sampai berita ini disiarkan SJT belum dapat dimintai statementnya.
Redaksi SBP//.*