• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aktivis Serang Timur Minta APH Tindak Tegas, Terkait Maraknya Mobil Penyedot BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Berkeliaran Di wilayah Kab Tangerang Dan Serang Banten.

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 30 November 2023, 17.09 WIB Last Updated 2023-11-30T10:09:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Marak mobil Modifikasi Penyedot BBM Bersubsidi Jenis Solar hilir mudik beroperasi di wilayah Tangerang - Serang bebas beraksi hampir di setiap SPBU mengisi BBM Bersubsidi dengan memakai nopol B 9034 TXV keluar masuk SPBU  mandiri Balaraja Tangerang 30/11/23.


    Siang tadi tertangkap camera sedang mengisi Solar Bersubsidi di SPBU Mandiri Balaraja Tangerang Banten, saat di kompirmasi oleh awak media lewat aplikasi whattsap tlp, Pandi salah satu pengurus nya membenarkan bahwa mobil yang berwarna hijau sedang mengisi solar miliknya.


    Mobil berwarna hijau selain berisikan sebuah kempu berkapasitas 4000 liter lebih juga diduga kuat memiliki puluhan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimana. TNKB yang dimaksud guna mengelabui petugas SPBU dengan QR Code yang berbeda-beda. 


    Diduga modus yang dilakukan para pemburu BBM Bersubsidi tersebut, diduga telah bekerjasama dengan pihak SPBU, karena mobil yang digunakan untuk membeli BBM Solar bersubsidi, dapat menampung hingga beberapa ton dalam sekali pengisian. Hasil dari sindikat tersebut, diduga dijual kepada para pengusaha tambang untuk alat berat.

    Ditempat terpisah aktivis Serang Timur Vino angkat bicara terkait maraknya mobil Penyedot BBM Bersubsidi Jenis Solar yang sudah di modifikasi bebas berkeliaran di wilayah Kab Tangerang dan Serang Banten, dirinya meminta APH harus bertindak tegas agar para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini segera di tangkap ucap Vino tegas.

    Vino pun menjelaskan bahwa Para Oknum kasus penimbun BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Vino 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +