Lebak - suarabantenpost.com
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH ) polres Lebak segara bertindak cepat usut program ketahanan pangan (Ketapang) di Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, pasalnya kegiatan tersebut diduga adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan ( Rabu 29/11/2023 ).
Kegiatan program Ketapang di Desa Sukamekarsari menelan angaran sebesar 157.000.000 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang berasal dari angaran Dana Desa (DD) tahun 2023.
Anggota LPM Desa Sukamekarsari, Ateng Zaelani mengatakan, adanya pemberitaan di Media tentang Peryataan TPK, dirinya menilai keterangan tersebut keterangan bocah, dan keterangannya tidak sesuai dengan pakta di lapangan.
"Saya tantang TPK hayu kita buktikan keterangan yang dia sampaikan di Media yang mengatakan dia sudah berlaku transparan, ingat sampai saat ini kami selaku anggota LPM di Desa Sukamekarsari mempertanyakan terakait pengadaan ayam serta harga satuannya dan bagaimana pertangungjawabannya terhadap ayam yang sudah mati." ucap Ateng Zaelani.
"Kami berharap terhadap TPK jangan ada pengeringan opini di media yang mengatakan sudah berlaku transparan dan terkesan program tersebut tidak ada masalah." terangnya.
TPK jangan ada sikap pengiringan opini terkait persoalan Ketapang mengatakan dirinya sudah bersikap transparan ayu buktikan di lapangannya saya tantang TPK.
"Atas nama masyarakat dan atas nama anggota LPM di Desa Sukamekarsari, kami meminta kepada APH polres Lebak segera usut program Ketapang di Desa kami dan kami siap untuk memberikan keterangan terkait persoalan Ketapang ini."pungkasnya.
Jay