Serang, -- suarabantenpost.com
Kasus tanah yang disinyalir melibatkan oknum Kepala Desa (Kades), Kecamatan Kibin inisial AB terus berproses dalam tahap penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Serang, Oknum Kades inisial AB diduga mangkir dua kali dari panggilan Kepolisian.
Kepada awak media yang disampaikan Kanit Harda Satreskrim Polres Serang Ipda Supendi membenarkan kalau oknum Kades inisial AB memang mangkir 2 kali dari panggilan Kepolisian. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, oknum Kades inisial AB statusnya diduga saat ini sudah tersangka
Tersangka inisial SG pun sudah ditahan di Polres Serang, kaitan kasus tanah yang diduga melibatkan oknum Kades inisial AB.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 224 ayat (1), menolak maupun mangkir dari panggilan Kepolisian sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Ancaman pidananya tidak main-main, di antaranya:
1. Pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana.
2. Pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.
Ancaman pidana tersebut tidak serta merta diberikan dalam mangkir di surat panggilan pertama, karena saksi memiliki hak untuk tidak hadir satu kali tanpa alasan sebagai kelonggaran.
Juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemanggilan saksi oleh Kepolisian bertujuan sebagai proses hukum dalam menggali keterangan ataupun informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Mengacu pada KUHAP Pasal 1 ayat (26), keterangan ataupun informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi penyidik dalam mendalami sebuah kasus atau perkara.
Aktivis wilayah Tambak sekaligus ketua BPPKB tambak Mulyadi sangat menyayangkan adanya kasus yg diduga oknum Kepala Desa(KADES)Nagara tersebut.Mulyadi juga mengatakan jangan sampai Hal seperti ini jangan sampai terjadi ke kepala Desa yg lain,karena sebagai kepala Desa(KADES)harus amanah terhadap jabatan yang dia emban.
Saat berita diterbitkan oknum Kades wilayah Kecamatan Kibin belum dapat di konfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Udel