Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Lagi Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (LSM KOMPPI) menyampaikan Laporkan Pengaduan atas Adanya Penyelewengan Anggaran yang mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBN 01/11/23
Menurut ketua LSM KOMPPI Usrah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Tigaraksa adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan Anggaran dan Laporan Pertanggung jawaban Pengelolaan Anggaran Dana Desa Fiktif serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022.
Untuk Diketahui Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp.Rp. 1.133.937.000 untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang di duga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu diantaranya pada Alokasi Anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.79.910.000 yang di duga kuat fiktif, pada Alokasi Anggaran untuk kegiatan pelaksanaan pembanguna desa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.37.720.000 di duga kuat fiktif, dan kegiatan lain yang di duga kuat banyak di Mark' Up.
Lanjut Usrah, SH, penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3P
asal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Tigaraksa, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Tahun 2022 serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut
Ndot