masukkan script iklan disini
Serang - suarabantenpost.com
Melalui team investigasinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia ( KOMPPI) laporkan Kepala Desa Cikande Permai kecamatan Cikande Kabupaten Serang Ke Kejari Serang Jumat 24/11/2023
Surat pelaporan yang dilayangkan oleh lembaga Sosial kontrol DPW KOMPPI itu lantaran ada dugaan Mark Up anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023."Adanya indikasi Mark’ Up anggaran yang mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ungkap Dodi
Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI Dodi Door mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuan tim investigasi dilapangan adalah terkait adanya pelaksanaan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Didesa Cikande Permai adalah, bahwa pada tahun 2022 2023 Pemerintah Desa Cikande Permai kecamatan Cikande mendapatkan anggaran Dana Desa Sebesar Rp. 1.178.995.000 untuk tahun 2022, ditahun 2023 mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.378.879.000 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) salah satunya untuk Program Kegiatan Budidaya Pengembangbiakan ternak kambing dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 JT Rupiah untuk tahun 2022 dan di Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 70 JT Rupiah ucapnya.
Team investigasi menemukan bahwa pelaksanaanya hanya dilakukan pembuatan kandang kambing nya saja di tahun 2023 dan di tahun 2022 hanya di isi sebanyak 7 ekor saja bahkan team investigasi menemukan kandang kambing tersebut kosong hampir bejalan kurang lebih 5 bulan (Fiktif)," terang Dodi
Laporan pengaduan dengan Nomor : 002/KS.DPW.KOMPPI/XI/2023 tersebut terkait adanya dugaan MarkUp/ penyelewengan anggaran Dana Desa dengan modus Ternak kambing dengan menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikande Permai.
Penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan Negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami meminta kepada Kejari Serang, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Tahun 2022-2023 serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut, dan segera memanggil Kepala Desa Cikande Permai.
Wawan