Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) kembali layangkan surat kedua perihal permohonan data keterbukaan informasi publik ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang-Banten terkait Pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Bedah Rumah serta Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Tahun 2022 lalu yang nominalnya sangat fantastis yaitu senilai Rp. 34.725.000.000 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah). Jum'at, 10/11/ 2023.
Ketua DPP KOMPPI Usrah,SH Mengatakan; kami kembali dilayangkan Surat yang kedua kalinya tersebut berawal tak ditanggapinya surat pertama (KOMPPI) yang pernah dilayangkannya beberapa waktu lalu, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan Nomor surat : 021/KS.DPP.KOMPPI/X/2023, yaitu perihal Permohonan Data Informasi Publik terkait pelaksanaan Anggaran Bedah rumah Tahun Anggaran 2022 lalu yang bernilai sebesar Rp. 34.725.000.000.
Dimana Surat permohonan data tersebut bertujuan dan sebagai wujud menjalankan fungsi kontrol sosial, sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
KOMPPI meminta dan berharap Dinas tersebut untuk bisa menaati peraturan perundangan yang ada sebagaimana Sumpah Jabatannya terutama dalam hal ini yaitu undang-undang No.14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
"kami berharap agar Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menaati peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana sumpah jabatannya dan lebih khusus mematuhi ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik". Ungkap Usrah
Dirinya menegaskan apabila surat keduanya tersebut masih juga tak ditanggapi, Ia bersama Team Nya akan menempuh jalur hukum, yakni akan melakukan sengketa informasi publik terhadap Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang tersebut.
"kalaupun memang surat kedua ini tidak di tanggapi juga sesuai deadline waktu yang di tentukan dalam UU KIP maka kami akan melakukan sengketa informasi publik, Kami akan menempuh jalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Lanjut usrah.
Afn