• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Lebak Tetapkan Dua Tersangka Pasangan Suami Istri Dalam Kasus Pungli Sebesar Rp 350 Juta Rupiah

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 16 November 2023, 22.19 WIB Last Updated 2023-11-16T15:19:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    LEBAK - suarabantenpost.com

    Kejari Lebak akhirnya resmi tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungli pembebasan lahan tambak udang senilai Rp 345 juta. Yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, Kabupeten Lebak, kedua tersangka tersebut adalah pasangan suami isteri yang berinisial ( N ) serta Inisial ( YH ) yang setatusnya adalah seorang ASN di sekolah yang ada di Kecamatan setempat. Kedua tersangka di tetapkan sebagai tersangka pada Hari Rabu tanggal 15 November 2023 dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Rangkasbitung guna kepentingan penuntutan.


    Diketahui, YH suami dari Oknum Kades Pagelaran itu statusnya sebagai ASN di salah satu sekolah di Kecamatan Malingping. Pasangan suami istri itu resmi ditetapkan tersangka per tanggal 15 November 2023 dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Rangkasbitung guna kepentingan penuntutan. 


    Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, mengatakan pihaknya (Kejari) Lebak resmi menetapkan pasangan suami-istri berinisial H oknum Kades Pagelaran, dan YH suami dari H sebagai tersangka. 


    “Ya, setelah kita dilakukan gelar perkara di penyidikan, kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan Pasutri (suami istri) yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan YH suami H. Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penuntutan,” kata Andi pada saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023). 


    Andi menjelaskan, Kepala Desa Pagelaran itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pembebasan hak tanah yang akan dibuat tambak udang.


    Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengungkapkan, kedua tersangka H dan YH dijerat dengan Pasal pemerasan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Dirinya menyebut, dalam proses penyidikan, Kejari Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka pasangan suami Istri.

    Jay

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini