• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kepala Desa Belimbing Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan Negri Tigaraksa Terkait Dugaan KKN Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Oleh DPP LSM KOMPPI

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 20 November 2023, 12.33 WIB Last Updated 2023-11-20T05:33:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    DPP KOMPPI resmi melaporkan Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang  atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Senin 20/11/23


    Untuk Diketahui Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp.1.363.596.000 untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.


    Laporan pengadaan dengan Nomor : 040/KS.DPP.KOMPPI/XI/2023 tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dengan modus menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan keluarga pribadi dan juga Dugaan Mark'Up pada kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Belimbing.

    penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001


    Pasal 2-3 Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


    Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


    Untuk itu kami meminta kepada Kejari Tigaraksa, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Tahun 2022 serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut, dan segera memanggil Kepala Desa Belimbing.

    Red Sbp/Ndot 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini