Lebak - suarabantenpost.com
Masyarakat Pemerhati Tambang dan lingkungan, Kabupaten Lebak, dan sekaligus Fungsionaris Dewan Pimpinan Wilayah Ormas Badak Banten ( BB ) Provinsi Banten, meminta terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lebak, agar melakukan pengusutan dan lakukan pemeriksaan Ilegal Mining terhadap perusahaan CV Salaim. Pasalnya perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin usaha tambang (IUP). (Selasa 21/ 11/ 2023).
Iwan Hermawan, mengatakan, kegiatan tambang milik CV. Salim yang berlokasi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga ini diduga tidak mengantongi izin usaha tambang dan APH dalam hal ini Polres Lebak segera lakukan pemeriksaan Ilegal Miningnya terhadap perusahaan CV Salim, tersebut, apalagi ini telah menelan kecelakaan dua pekerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu mengalami kritis.
"Kami meminta terhadap APH Polres Lebak agar lakukan pemeriksaan Ilegal Miningnya terhadap perusahaan tambang milik CV Salim, karena hasil konfirmasi kami terhadap Dinas ESDM perusahaan CV Salim hanya mengantongi izin IUP Eksplorasi dan itupun baru tahap penelitian artinya perusaan tersebut tidak boleh melakukan kegiatan produksi," ucap Iwan Setiawan Pemerhati tambang dan lingkungan.
Lanjut Iwan perusahaan CV Salaim yang telah melakukan kegitan produksi yang cukup lama dan diduga tidak mengantongi izin maka CV tersebut sudah melakukan adanya upaya perlawanan hukum tentang Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba atas perubahan Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Produksi CV tersebut yang menurut pengamatan kami ini sudah cukup lama dan sudah seharusnya APH polres Lebak, bertindak secara hukum untuk lakukan pemeriksaan Ilegal Miningnya terhadap perusahan tambang milik CV Salim tersebut apalagi ini telah menelan terjadinya korban meningal dunia satu mengalami keritis." terangnya.
Jay