• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Seluas 16 Hektar Perusahaan CV Salim Pratama di Duga Tidak Kantongi Izin Produksi

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 23 November 2023, 13.08 WIB Last Updated 2023-11-23T06:08:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Lebak - suarabantenpost.com

    CV Salim Pratama perusahan tambang dengan luas lahan 16 Hektar berlokasi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang sebabkan terjadinya korban meningal dunia sudah hampir 10 tahun melakukan kegiatan Produksi. Diduga CV Salim Pratama tersebut belum mengantongi izin operasi dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Kamis 23/2023).


    Keberadaan perusahaan tambang CV Salim Pratama yang memiliki luas lahan 16 Hektar dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan masyarakat diwilayah warga setempat.


    Salah satu warga masyarakat setempat, yang enggan untuk di sebutkan namanya, mengatakan, dengan adanya kegiatan penambangan yang di lakukan oleh CV Salim Pratama siang dan malam masyarakat merasa terganggu.


    "Dengan adanya aktifitas pertambangan tersebut, akses  jalan menjadi kotor serta licin disaat-saat hujan turun, selain itu ditambah polusi dari aktivitas tambang itu, di malam harinya sangatlah bising sangat mengganggu kami sebagai warga setempat." beber masyarakat yang enggan untuk di sebutkan namanya.


    Diruang kerjanya Camat Cimarga, H.Haerudin, S.Sos,MM,  di singgung soal izin perusahaan tambang CV Salim Pratama tersebut, dirinya mengatakan, tidak tahu tentang izinnya.


    " Jangankan masalah izinya untuk bosnya pemilik pertambangan CV Salim Pratama sampai saat ini kami tidak tahu yang mana orangnya bahkan kami undang pun tidak pernah hadir ." ucap Camat Cimarga H Haerudin


    Masyarakat keluhkan aktifitas pertambangan tersebut, akses  jalan menjadi kotor serta licin disaat-saat hujan turun, selain itu polusi dari aktivitas tambang sangat mengganggu, bahkan masyarakat akan lakauakn aksi demontrasi terhadap perusahaan CV Salim Pratama.


    Diberitakan sebelumya Iwan Hermawan, mengatakan, kegiatan tambang milik CV. Salim Pratama yang berlokasi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga ini diduga tidak mengantongi izin usaha tambang dan APH dalam hal ini Polres Lebak segera lakukan pemeriksaan Ilegal Miningnya terhadap perusahaan CV Salim, tersebut, apalagi ini telah menelan kecelakaan dua pekerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu mengalami kritis.


    "Kami meminta terhadap APH Polres Lebak agar lakukan pemeriksaan Ilegal Miningnya terhadap perusahaan tambang milik CV Salim, karena hasil konfirmasi kami terhadap Dinas ESDM perusahaan CV Salim Pratama hanya mengantongi izin IUP Eksplorasi dan itupun baru tahap penelitian artinya perusaan tersebut tidak boleh melakukan kegiatan produksi," ucap Iwan Setiawan Pemerhati tambang dan lingkungan.


    Iwan menambahkan masalah tambang yang diduga lakukan Ilegal Mining oleh CV Salim Pratama ini butuh ke beranaian dari pihak APH dalam hal ini adalah polres Lebak.


    "Masalah tambang Ilegal Mining butuh keberanian dari pihak APH, data yang dimiliki CV Salim Pratama tersebut, singkronkan dengan sipenerbit izinya dalam hal ini adalah Dinas ESDM provinsi Banten serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.


    Di tempat berbeda Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polres Lebak, IPDA Aldika Martua Sitorus ketika dimintai tanggapan, mengatakan, Masih dalam pendalaman


    "Terjadinya kecelekaan korban meningal dunia di tambang milik CV Salim Pratama Polres Lebak, sedang lakukan pemangilan saksi saksi guna untuk dimintai keterangan termasuk pemilik CV, untuk Ilegal Mining sedang lakukan pendalaman." kata Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polres Lebak, IPDA Aldika Martua Sitorus lewat sambungan via whatsApp.


    Semetara ini pihak CV Salim Pratama H.Hengki saat di hubungi lewat sambungan via whatsApp sampai berita ini diterbitkan belum adaya jawaban.

    Jay

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +