Lebak - suarabantenpost.com
Kecelakaan korban meningal dunia yang terjadi di pertambangan milik CV Salim Pratama yang berlokasi di Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Setatusnya dalam pengawasan aparat penegak hukum ( APH ) Polres Lebak, namun di lokasi setempat para karyawan lakukan aktivitas Maintenance Alat Berat. (Jum'at 24/11/2023).
Kecelakaan yang sebabkan menelan korban meninggal dunia masuk 13 hari berjalan,dengan adanya kejadian tersebut CV Salim Pratama dalam pengawasan pihak APH polres Lebak, namun di lokasi tambang para karyawan lakukan Aktivitas Maintenance Alat berat milik perusahaan setempat.
Kegiatan Maintenance tersebut di benarkan oleh salah satu karyawan CV Salim Pratama, yang menjabat di bagian Administrasi perusahaan setempat.
Temi yang menjabat sebagai admin di CV Salim Pratama tersebut mengatakan, dengan adanya kejadian kecelakaan yang sebabkan satu orang meninggal dunia Aktivitas produksi tambang terhenti dan para karyawan melakukan aktivitas perbaikan alat berat atau Maintenance.
" Iya para karyawan yang ada di pertambangan lakukan kegiatan aktivitas Maintenance terhadap alat berat milik CV Salim Pratama." ucap Temi salah satu admin CV Salim Pratama, disinggung soal izin dia mengatakan kalau hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke bos CV Salim Pratama.
Ditempat terpisah Iwan Hermawan, selaku pemerhati tambang dan sekaligus Fungsionaris Ormas BB mengatakan, dengan setatusnya dalam pengawasan pihak APH dalam hal ini Polres Lebak aktipitas di CV Salim Pratama seharunya terhenti total sebelum adaya keputusan yang jelas terkait kasunya.
"Dengan adanya pengawasan dari pihak polres Lebak seharunya pihak CV Salim Pratama total tidak harus melakukan kegiatan aktivitas apapun." kata Iwan seharunya pihak APH melakukan police line di tempat areal Tambang Milik CV Salim Pratama, sebagai salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Diberitakan sebelumnya APH Polres Lebak agar lakukan pemeriksaan Ilegal Miningnya terhadap perusahaan tambang milik CV Salim Pratama karena hasil konfirmasi kami terhadap Dinas ESDM perusahaan CV Salim Pratama hanya mengantongi izin IUP Eksplorasi dan itupun baru tahap penelitian artinya perusaan tersebut tidak boleh melakukan kegiatan produksi karena diduga belum. Mengantongi izin IUP Produksinya dari Dinas ESDM," ucap Iwan Setiawan Pemerhati tambang dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemilik CV Salim Pratama belum juga memberikan tanggapan terakait soal izin Produksinya
Jay